BEKABAR.ID, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Bupati Monadi dan Wakil Bupati Murison kembali menunjukkan komitmennya dalam membumikan nilai keadilan sosial di sektor pendidikan.
Melalui kebijakan baru yang dikeluarkan dalam bentuk surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Monadi–Murison mewajibkan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, hingga SMP di wilayah tersebut untuk menyelenggarakan acara perpisahan secara sederhana dan edukatif.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Dalam surat edaran tersebut, acara perpisahan siswa diwajibkan dilaksanakan secara sederhana, tidak mewah, dan tidak memberatkan orang tua siswa. Bahkan, untuk jenjang PAUD/TK, acara wisuda secara eksplisit tidak diperbolehkan.
Acara perpisahan siswa diwajibkan dilaksanakan secara sederhana, tidak mewah, dan tidak memberatkan orang tua siswa. Bahkan, untuk jenjang PAUD/TK, acara wisuda secara eksplisit tidak diperbolehkan.
Monadi mengatakan, surat edaran itu menjadi respon tegas atas fenomena maraknya acara perpisahan yang berlebihan, mewah, dan kerap kali menjadi beban ekonomi bagi para orang tua siswa.
Selain itu dia menyatakan bahwa kegiatan perpisahan harus dikembalikan pada makna hakikinya, yakni sebuah momen apresiasi atas perjuangan siswa, bukan ajang kompetisi gaya hidup.
“Banyak laporan dari masyarakat soal perpisahan sekolah yang menghabiskan biaya besar dan jadi beban orang tua. Maka kami ingin menertibkan ini. Perpisahan tetap bisa dilaksanakan, tapi harus sederhana dan penuh makna,” ujar Monadi, Selasa (29/04/25).
Senada, Wakil Bupati Murison menyampaikan bahwa sekolah harus menjadi ruang penguatan nilai-nilai sosial, bukan sumber tekanan sosial baru.
Menurutnya, setiap anak berhak merayakan kelulusan tanpa memandang latar belakang ekonomi. Karena itu, kebijakan ini menekankan kesederhanaan, penguatan nilai kebersamaan, dan larangan terhadap atribut-atribut yang bersifat formalistik dan konsumtif.
“Kita ingin suasana yang menyenangkan, tidak ada tekanan, dan tidak ada orang tua yang terpaksa harus ikut arus hanya karena tuntutan sosial. Ini juga soal keadilan sosial dalam pendidikan,” tegas Murison.
Salah satu orang tua murid, Depi Susanti, warga Kecamatan Air Hangat, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengaku merasa sangat terbantu karena tidak lagi harus mengeluarkan biaya besar untuk perpisahan anaknya yang lulus dari jenjang SD.
“Alhamdulillah, ini kebijakan yang sangat bijak menurut kami sebagai orang tua. Semoga tidak ada lagi perpisahan, yang sampai harus iuran ratusan ribu untuk sewa tempat, seragam khusus, sampai beli buket. Sekarang cukup di sekolah saja, sederhana, tapi penuh makna,” ujarnya.
Dia berharap kebijakan ini bisa terus dipertahankan setiap tahun. "Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil," tukasnya.
Untuk diketahui, beberapa poin penting dalam surat edaran itu antara lain:
- Perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
- Tidak diperkenankan membawa buket, papan nama siswa, atau atribut sejenisnya.
- Acara harus menekankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan, bukan formalitas atau kemewahan.
- Tidak boleh mengaitkan perpisahan dengan pengambilan ijazah atau rapor.
- Sekolah wajib melakukan pengawasan ketat pasca pengumuman kelulusan.
Editor: Sebri Asdian