Sebut Surat Larangan Jual Beli Jabatan Bupati Aneh, Jamal: Emangnya yang Mengangkat Jabatan ASN itu Kepala OPD?

Sebut Surat Larangan Jual Beli Jabatan Bupati Aneh, Jamal: Emangnya yang Mengangkat Jabatan ASN itu Kepala OPD?

Jamal Darmawan Sie, Anggota DPRD Tanjab Barat / IST

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Surat Edaran (SE) larangan jual beli jabatan yang dilayangkan oleh Bupati Tanjab Barat, HAnwar Sadat yang ditujukan kepada Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) pada tanggal 18 Oktober 2021 menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Pasalnya, yang menjadi tanda tanya mengapa bupati melayangkan surat edaran tersebut dengan ditujukan kepada Kepala OPD dan setelah dilakukan pelantikan puluhan pejabat struktural di lingkup Pemkab Tanjab Barat, sementara yang menandatangani surat keputusan penempatan pegawai adalah Bupati sendiri selaku pejabat pembina Kepegawaian Daerah.

Anggota DPRD Tanjab Barat Komisi I, Jamal Darmawan Sie menyebutkan jika surat larangan yang dilayangkan bupati terbilang aneh.

"Surat ini aneh ditujukan kepada Kepala OPD, karena jabatan ASN yang menandatangani adalah Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Seakan-akan kepala OPD yang melakukan jual beli jabatan," beber Jamal, Selasa (19/10) malam.

Dikatakan dia, dengan terbitnya surat edaran tersebut justru mengundang perdebatan publik yang menduga memang telah terjadi jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat yang diduga dilakukan oleh orang dekat Bupati Tanjab Barat.

"Justru isu dugaan jual beli jabatan itu memang kencang adanya serta menjadi pembicaraan saat ini, yang diduga dilakukan oleh orang dekat dengan Bupati itu sendiri,"  sebut Politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut Jamal menerangkan belum pernah terjadi seorang Bupati membuat surat untuk Kepala OPD melarang untuk jual beli jabatan.

"Memangnya yang mengangkat ASN menduduki jabatan itu Kepala OPD? tentunya tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," tegas Jamal.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat melarang praktik jual beli jabatan di wilayahnya. Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor 800/2152/BKPSDM/2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Tanjab Barat tertanggal 18 Oktober 2021.

Dari informasi yang berhasil dihimpun bekabar.id, ada dua poin yang ditegaskan Anwar Sadat kepada para Kepada dinas melalui surat itu. Diantaranya yakni:

1. Dalam kaitannya dengan promosi dan mutasi jabatan dilingkungan 

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak ada jual beli jabatan oleh Bupati Tanjung

Jabung Barat dan diminta kepada Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk indikasi jual beli jabatan termasuk

tindakan intimidasi/interpensi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Bupati Tanjung Jabung Barat, keluarga, kerabat, kolega, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat.

2. Apabila ada oknum sebagaimana tersebut diatas, segera melaporkaan kepada Bupati

Tanjung Jabung Barat atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Baratdengan menggunakan sarana tercepat.

Surat yang bersifat penting ini Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka Reformasi Birokrasi menuju terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mempedomani supervisi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan ( KORSUPGAH ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (seb)