Kode Etik

Kode Etik

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan bekabar.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan / Reporter bekabar.id dalam melaksanakan Tugas (Pers), Wajib Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  3. Wartawan bekabar.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  4. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan bekabar.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi bekabar.id melalui surat elektronik ke: bekabarid@gmail.com.
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi bekabar.id
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh bekabar.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: bekabarid@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  8. PT Bekabar Jambi Multimedia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat.