Kode Perilaku Perusahaan Pers
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan bekabar.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- Wartawan / Reporter bekabar.id dalam melaksanakan Tugas (Pers), Wajib Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Wartawan bekabar.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan bekabar.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi bekabar.id melalui surat elektronik ke: bekabarid@gmail.com.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi bekabar.id
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh bekabar.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: bekabarid@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- PT Bekabar Jambi Multimedia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat.