Dinilai Membahayakan, Tiga Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dinilai Membahayakan, Tiga Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

BEKABAR.ID, JAMBI - Tiga warga binaan di Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan ketiganya dipindahkan karena dinilai berisiko tinggi dan membahayakan.

Selain itu pemindahan ini berdasarkan asesmen yang sudah diselenggarakan dan hasilnya menyatakan ketiganya berpotensi mengulangi lagi.

"Berdasarkan asesmen risiko yang dilakukan oleh petugas Bapas dengan melihat riwayat kejahatan yang dilakukan, yang bersangkutan berpotensi mengulangi lagi," ungkap Aris, Selasa (14/9/2021).

Aris menyebutkan, ketiga narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut masing-masing divonis dalam dua kasus berbeda.

"Selama ini, dua dari tiga narapidana tersebut ditahan di Lapas Sarolangun dan satu lainnya di Lapas Narkotika Muarasabak," katanya.

Ia menerangkan, warga binaan inisial AJ, merupakan terpidana seumur hidup (narkotika). Kemudian dalam kasus lain, ia divonis 8 tahun penjara. Ia sebelumnya berada di Lapas Narkotika Muarasabak.

"Lalu warga binaan BI dan RS, sama-sama mendekam di Lapas Sarolangun. BI divonis 15 tahun penjara untuk kasus narkotika dan pada kasus lain divonis 5 tahun penjara," imbuhnya.

Sedangkan untuk RS, diungkapkan Aris, divonis 3 tahun 6 bulan untuk kasus narkotika dan kasus lain 4 tahun penjara.

"Pemindahan dilakukan pada Rabu (8/9/2021) lalu dengan pengawalan petugas kepolisian dan kini ketiganya sudah tiba di Nusakambangan," tukasnya. (*)