BEKABAR.ID, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya merespons polemik yang menyeret nama Dr. DK dalam kasus dugaan perselingkuhan yang mencuat sejak Jumat, 1 Mei 2026. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, pemerintah daerah menegaskan tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan yang bersangkutan.
“Saya sampaikan bahwa Pemprov
Jambi tidak ada hubungan dengan Dr. DK, karena beliau bukan Tim Ahli atau
Tenaga Ahli dan bukan ASN Pemprov Jambi,” ujar Ariansyah dalam pernyataan
singkatnya kepada bekabar.id, Sabtu (02/05/26).
Ia juga mempertanyakan sumber
informasi yang menyebut DK sebagai bagian dari struktur pemerintah daerah.
“Yang bilang dia tenaga ahli siapa? Tidak ada,” katanya.
Menanggapih hal tersebut, Aktivis
Jambi Habib Hidayat menilai bantahan Pemerintah Provinsi Jambi bahwa Dr. DK
bukan Tenaga Ahli Gubernur muncul setelah label itu telanjur menguasai
percakapan publik selama beberapa hari. Koreksi yang datang belakangan tersebut
memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan respons dan manajemen informasi di
lingkungan pemerintah daerah.
“Pernyataan ini muncul setelah
narasi publik berkembang tanpa klarifikasi resmi sejak awal. Dalam rentang
waktu tersebut, berbagai pemberitaan dan diskusi di media sosial telah
menempatkan DK sebagai bagian dari lingkar kekuasaan daerah. Situasi ini
memperlihatkan adanya time lag dalam komunikasi krisis sebuah celah yang
memungkinkan persepsi publik terbentuk lebih cepat dibanding koreksi
institusional,” jelasnya.
Sumber persoalan, lanjut dia,
tampaknya bukan semata pada benar atau tidaknya status DK, melainkan pada
ketiadaan rujukan resmi yang mudah diakses publik. “Hingga kini, tidak tersedia
daftar terbuka mengenai siapa saja yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.
Dalam kondisi demikian, atribusi jabatan menjadi rentan terhadap spekulasi dan
reproduksi informasi yang tidak terverifikasi,” celutuknya.
Dia menambahkan, kasus ini juga
menyoroti lemahnya mekanisme verifikasi cepat dari pemerintah daerah. Dalam
praktik tata kelola informasi modern, institusi publik dituntut memiliki
protokol respons dini terutama ketika nama seseorang dikaitkan dengan jabatan
strategis. “Ketiadaan respons pada fase awal membuat klarifikasi yang datang
kemudian kehilangan daya korektifnya,” ucapnya.
Asal tahu saja, nama DK mencuat
dalam kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ke Polsek Telanaipura. Ia
disebut-sebut digerebek oleh istri sahnya di sebuah indekos di kawasan
Telanaipura bersama seorang perempuan yang diduga mahasiswi. Peristiwa ini
menarik perhatian luas karena selain dikaitkan dengan pemerintah daerah, DK
juga diketahui menjabat sebagai dosen dan Wakil Dekan di Universitas Islam
Negeri Jambi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat
setelah DK diduga digerebek oleh istri sahnya saat berada di sebuah indekos di
kawasan Telanaipura bersama seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai
mahasiswi. Peristiwa tersebut berujung pada laporan ke Polsek Telanaipura dan
kini tengah dalam penanganan aparat.
Di sisi lain, identitas DK
sebagai dosen dan Wakil Dekan di Universitas Islam Negeri Jambi tetap menjadi
sorotan. Posisi akademik tersebut menempatkan kasus ini dalam kerangka etik
yang lebih luas, terutama terkait relasi profesional dan standar moral di
lingkungan pendidikan tinggi.
Editor: Sebri Asdian
Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah berselfie saat disebuah acara. IST 
