Penjelasan Kadis Kominfo Jambi Soal Status TA DK, Dosen yang Digrebek Sang Istri di Kos-kosan

Penjelasan Kadis Kominfo Jambi Soal Status TA DK, Dosen yang Digrebek Sang Istri di Kos-kosan

Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah berselfie saat disebuah acara. IST

BEKABAR.ID, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya merespons polemik yang menyeret nama Dr. DK dalam kasus dugaan perselingkuhan yang mencuat sejak Jumat, 1 Mei 2026. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, pemerintah daerah menegaskan tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan yang bersangkutan.

“Saya sampaikan bahwa Pemprov Jambi tidak ada hubungan dengan Dr. DK, karena beliau bukan Tim Ahli atau Tenaga Ahli dan bukan ASN Pemprov Jambi,” ujar Ariansyah dalam pernyataan singkatnya kepada bekabar.id, Sabtu (02/05/26).

Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut DK sebagai bagian dari struktur pemerintah daerah. “Yang bilang dia tenaga ahli siapa? Tidak ada,” katanya.

Menanggapih hal tersebut, Aktivis Jambi Habib Hidayat menilai bantahan Pemerintah Provinsi Jambi bahwa Dr. DK bukan Tenaga Ahli Gubernur muncul setelah label itu telanjur menguasai percakapan publik selama beberapa hari. Koreksi yang datang belakangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan respons dan manajemen informasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Pernyataan ini muncul setelah narasi publik berkembang tanpa klarifikasi resmi sejak awal. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai pemberitaan dan diskusi di media sosial telah menempatkan DK sebagai bagian dari lingkar kekuasaan daerah. Situasi ini memperlihatkan adanya time lag dalam komunikasi krisis sebuah celah yang memungkinkan persepsi publik terbentuk lebih cepat dibanding koreksi institusional,” jelasnya.

Sumber persoalan, lanjut dia, tampaknya bukan semata pada benar atau tidaknya status DK, melainkan pada ketiadaan rujukan resmi yang mudah diakses publik. “Hingga kini, tidak tersedia daftar terbuka mengenai siapa saja yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur. Dalam kondisi demikian, atribusi jabatan menjadi rentan terhadap spekulasi dan reproduksi informasi yang tidak terverifikasi,” celutuknya.

Dia menambahkan, kasus ini juga menyoroti lemahnya mekanisme verifikasi cepat dari pemerintah daerah. Dalam praktik tata kelola informasi modern, institusi publik dituntut memiliki protokol respons dini terutama ketika nama seseorang dikaitkan dengan jabatan strategis. “Ketiadaan respons pada fase awal membuat klarifikasi yang datang kemudian kehilangan daya korektifnya,” ucapnya.

Asal tahu saja, nama DK mencuat dalam kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ke Polsek Telanaipura. Ia disebut-sebut digerebek oleh istri sahnya di sebuah indekos di kawasan Telanaipura bersama seorang perempuan yang diduga mahasiswi. Peristiwa ini menarik perhatian luas karena selain dikaitkan dengan pemerintah daerah, DK juga diketahui menjabat sebagai dosen dan Wakil Dekan di Universitas Islam Negeri Jambi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah DK diduga digerebek oleh istri sahnya saat berada di sebuah indekos di kawasan Telanaipura bersama seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai mahasiswi. Peristiwa tersebut berujung pada laporan ke Polsek Telanaipura dan kini tengah dalam penanganan aparat.

Di sisi lain, identitas DK sebagai dosen dan Wakil Dekan di Universitas Islam Negeri Jambi tetap menjadi sorotan. Posisi akademik tersebut menempatkan kasus ini dalam kerangka etik yang lebih luas, terutama terkait relasi profesional dan standar moral di lingkungan pendidikan tinggi.

Editor: Sebri Asdian