21 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke Ditjen Minerba

21 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke Ditjen Minerba

BEKABAR.ID, JAMBI - Persoalan angkutan batubara masih menjadi polemik di provinsi Jambi. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan setidaknya baru-baru ini telah melaporkan 107 angkutan batubara dari 21 perusahaan ke Ditjen Minerba.

“Ini terkait persoalan pelanggaran di jalan, ada sebanyak 89 truk batubara terbukti melanggar jam operasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, truk tersebut dianggap melanggar setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang melintas. “Dari area tambang ke kawasan stop file batubara di kawasan Talang Duku,” katanya.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pihak Ditjen Minerba harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang di mana truk pengangkut yang terikat kontrak dengan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sanksi tersebut bisa diberikan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang,” ucapnya.

Dirinya berharap hal tersebut ditindaklanjuti agar perusahaan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalu lintas.

“Jika sistem tersebut dilakukan maka perusahaan akan bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan batubara seperti kecelakaan tunggal, patah as dan kemacetan akibat truk batubara. (red)