BEKABAR.ID, JAMBI - Persoalan angkutan batubara masih menjadi
polemik di provinsi Jambi. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan
setidaknya baru-baru ini telah melaporkan 107 angkutan batubara dari 21
perusahaan ke Ditjen Minerba.
“Ini terkait persoalan pelanggaran di jalan, ada sebanyak 89
truk batubara terbukti melanggar jam operasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, truk tersebut dianggap melanggar setelah
pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang melintas. “Dari
area tambang ke kawasan stop file batubara di kawasan Talang Duku,” katanya.
Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pihak Ditjen Minerba harus
mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang di mana truk pengangkut yang terikat
kontrak dengan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi tersebut bisa diberikan berupa pembekuan sementara
atau pencabutan izin perusahaan tambang,” ucapnya.
Dirinya berharap hal tersebut ditindaklanjuti agar perusahaan
sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalu lintas.
“Jika sistem tersebut dilakukan maka perusahaan akan
bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan batubara seperti
kecelakaan tunggal, patah as dan kemacetan akibat truk batubara. (red)