BEKABAR.ID, JAMBI - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, dalam waktu dekat Komisi XII DPR RI bakal turun ke Jambi untuk membahas dan mendiskusikan mengenai percepatan pencairan Participating Interes (PI) 10 Persen.
“Nanti mereka akan mengagendakannya
secara khusus ke Jambi,” kata Ivan Wirata, Sabtu 26 April 2025.
Adapun yang akan terlibat atau
diundang dalam pertemuan itu, kata Ivan, diantaranya Gubernur Jambi beserta
jajaran, pengurus Pansus, Pimpinan DPRD, Mentri, SKK, serta Petrochina dan
lain-lain.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Provinsi
Jambi bersama anggota pansus I bidang PI
10% melangsungkan pertemuan bersama Pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI.
Selain Wakil ketua Komisi XII, Sugeng Suparwoto juga tampak hadir sejumlah
anggota DPR RI dari dapil Jambi, yakni Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky
Candra.
Ivan menyampaikan, Provinsi Jambi
sangat membutuhkan adanya penyelesaian dari PI 10% sebagai pendapatan daerah.
Adapun latar belakang ini sesuai dengan rekomendasi dari BPK yang belum
dimaksimalkan dalam pencairan atau pendapatannya.
“Kami juga menyampaikan APBD fiskal
kami tahun ini bisa dikatakan rendah, tidak mencapai di atas Rp 5-6 triliun,”
bebernya.
Dia mengakui, untuk APBD tahun
anggaran 2025 ini, juga dimasukkan dari pencairan PI 10% sebesar lebih kurang
Rp 90 miliar. “Dan tahun 2024 kami memasukan sekitar Rp 325 M, karena tidak
terealisasi akhirnya kami defisit, kami takut terulang lagi,” bebernya.
Adapun saat ini, tahapan dalam
pencairan PI 10% ini, kata dia, terkendala pada poin l 6 ke poin 7 yakni di due
diligence. “Jika tidak terealisasi, maka ini akan menjadi defisit jilid dua,”
bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh
Ketua Pansus I yang membidangi PI 10%, Ambun Yani, ia mengatakan, untuk saat
ini APBD Provinsi Jambi sedang tidak baik-baik saja.
“Tiga tahun berturut-turut dan ini
masuk tahun ke empat, kita selalu defisit,” bebernya.
Dia mengatakan, dalam pencairan ini ada dua
kepentingan didalamnya, Hak Kepentingan dan Hak Kewajiban sesuai kontrak kerja.
“Nah di sini kepentingan kami meningkatkan kepentingan pendapatan daerah,”
bebernya.
Adapun pencairan PI 10% ini, sambung
dia Provinsi Jambi sama sekali belum menerima. “Dan kami pansus sudah berupaya
semaksimal mungkin. Dari tanggal 28 Maret 2025 setelah di bentuk, kami di
opor-opor kemana-mana pimpinan,” bebernya.(*)