Komisi XII DPR RI Bakal Usut Persoalan PI 10% ke Jambi, Dewan Sebut Defisit Jilid II

Komisi XII DPR RI Bakal Usut Persoalan PI 10% ke Jambi, Dewan Sebut Defisit Jilid II

BEKABAR.ID, JAMBI - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, dalam waktu dekat Komisi XII DPR RI bakal turun ke Jambi untuk membahas dan mendiskusikan mengenai percepatan pencairan Participating Interes (PI) 10 Persen.

“Nanti mereka akan mengagendakannya secara khusus ke Jambi,” kata Ivan Wirata, Sabtu 26 April 2025.

Adapun yang akan terlibat atau diundang dalam pertemuan itu, kata Ivan, diantaranya Gubernur Jambi beserta jajaran, pengurus Pansus, Pimpinan DPRD, Mentri, SKK, serta Petrochina dan lain-lain.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi  bersama anggota pansus I bidang PI 10% melangsungkan pertemuan bersama Pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI. Selain Wakil ketua Komisi XII, Sugeng Suparwoto juga tampak hadir sejumlah anggota DPR RI dari dapil Jambi, yakni Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.

Ivan menyampaikan, Provinsi Jambi sangat membutuhkan adanya penyelesaian dari PI 10% sebagai pendapatan daerah. Adapun latar belakang ini sesuai dengan rekomendasi dari BPK yang belum dimaksimalkan dalam pencairan atau pendapatannya.

“Kami juga menyampaikan APBD fiskal kami tahun ini bisa dikatakan rendah, tidak mencapai di atas Rp 5-6 triliun,” bebernya.

Dia mengakui, untuk APBD tahun anggaran 2025 ini, juga dimasukkan dari pencairan PI 10% sebesar lebih kurang Rp 90 miliar. “Dan tahun 2024 kami memasukan sekitar Rp 325 M, karena tidak terealisasi akhirnya kami defisit, kami takut terulang lagi,” bebernya.

Adapun saat ini, tahapan dalam pencairan PI 10% ini, kata dia, terkendala pada poin l 6 ke poin 7 yakni di due diligence. “Jika tidak terealisasi, maka ini akan menjadi defisit jilid dua,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus I yang membidangi PI 10%, Ambun Yani, ia mengatakan, untuk saat ini APBD Provinsi Jambi sedang tidak baik-baik saja.

“Tiga tahun berturut-turut dan ini masuk tahun ke empat, kita selalu defisit,” bebernya.

 Dia mengatakan, dalam pencairan ini ada dua kepentingan didalamnya, Hak Kepentingan dan Hak Kewajiban sesuai kontrak kerja. “Nah di sini kepentingan kami meningkatkan kepentingan pendapatan daerah,” bebernya.

Adapun pencairan PI 10% ini, sambung dia Provinsi Jambi sama sekali belum menerima. “Dan kami pansus sudah berupaya semaksimal mungkin. Dari tanggal 28 Maret 2025 setelah di bentuk, kami di opor-opor kemana-mana pimpinan,” bebernya.(*)