Soal Penanganan Bekas Tambang Batubara di Koto Boyo, Dewan Provinsi Segera Minta Hasil Uji Labor

Soal Penanganan Bekas Tambang Batubara di Koto Boyo, Dewan Provinsi Segera Minta Hasil Uji Labor

BEKABAR.ID, JAMBI - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan angkat bicara mengenai tertutupnya informasi penanganan bekas tambang batu bara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini mengatakan, bahwa pihaknya juga mencari informasi terbaru terkait lobang tambang PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang ditinggal tanpa direklamasi.

Adapun informasi terakhir yang diketahuinya masih dilakukan uji laboratorium. “Kalau sudah ada hasilnya mohon segera ditindak lanjuti atau dibuka untuk diketahui pihak-pihak terkait,” kata Samsul, Minggu (27/4/25).

Menurutnya, keterbukaan informasi itu bertujuan untuk mengetahui persoalan tersebut. Jika terdapat kesalahan, maka pihak terkait dapat memberikan sanksi.

Untuk mengetahui hasil tersebut, dewan akan mengkomunikasikan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi untuk melihat semua persoalan yang ada di balik izin tambang batu bara tersebut.

“Untuk itu kami akan segera mengkonfirmasi pihak DLH apa hasil uji laboratoriumnya biar lebih jelas dan transparan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM melalui DLH mengambil sampel air pada kolam settling pond (kolam limbah) pada inlet dan outlet untuk dicek di laboratorium.

“Kita minta audit semua perusahaan batu barang yang ada di wilayah Provinsi Jambi, baik limbah maupun aturan aturan yang ada secara serius. Apakah sudah sesuai prosedur atau malah banyak yang dilanggar,” tukasnya.

Hal senada juga disuarakan oleh anggota dewan dari Fraksi PKB, Juanda. Ia juga mendesak agar semua perusahaan batubara di Jambi segera menyelesaikan semua persoalan lingkungan yang mereka timbulkan.

“Yang kedua kami mendesak mereka untuk segera menyelesaikan jalan khusus, sebab ketika kami cek lapangan kami temukan bahwa progres pengerjaan jalan khusus masih rendah,” bebernya.

Koordinator Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Jambi Sinta Hendra mengatakan bahwa pihaknya DLH hanya ditugaskan untuk pengambilan sampel. "Sampel itu diuji, setelah diuji diserahkan ke Polda," katanya pada waktu lalu.

Menurut Hendra, terkait kerusakan lingkungan dan tata kelola teknis itu menjadi kewenangan Inspektur Tambang. Karena kata dia, ada kaidah-kaidah yang harus ditaati dalam teknik tambang yang dilakukan oleh pihak penambang.

"Sebagai contoh misalnya disitu ada genangan air di lobang tambang itukan, kenapa tidak ditutup? ya kan Inspektur tambang yang lebih tahu. Kalau menurut mereka, ya karena masih ada potensinya," katanya.

DLH Provinsi Jambi pada saat itu diminta oleh Polda Jambi hanya bisa mengambil sampel dan juga untuk kajian amdal serta lainnya mereka harus koordinasi dengan yang memberikan izin atau membahas dokumennya.

"Itu seperti misalnya Batanghari, mereka (Polda) harus koordinasi dengan Dinas LHK kabupaten. Karena mereka yang membahas dokumennya dan izin lingkungannya di situ," pungkasnya. (*)