BEKABAR.ID, JAMBI - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan angkat bicara mengenai tertutupnya informasi penanganan bekas tambang batu bara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini mengatakan, bahwa pihaknya juga mencari
informasi terbaru terkait lobang tambang PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM)
yang ditinggal tanpa direklamasi.
Adapun informasi terakhir yang
diketahuinya masih dilakukan uji laboratorium. “Kalau sudah ada hasilnya mohon
segera ditindak lanjuti atau dibuka untuk diketahui pihak-pihak terkait,” kata
Samsul, Minggu (27/4/25).
Menurutnya, keterbukaan informasi itu
bertujuan untuk mengetahui persoalan tersebut. Jika terdapat kesalahan, maka
pihak terkait dapat memberikan sanksi.
Untuk mengetahui hasil tersebut,
dewan akan mengkomunikasikan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi
Jambi untuk melihat semua persoalan yang ada di balik izin tambang batu bara
tersebut.
“Untuk itu kami akan segera
mengkonfirmasi pihak DLH apa hasil uji laboratoriumnya biar lebih jelas dan
transparan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM
melalui DLH mengambil sampel air pada kolam settling pond (kolam limbah) pada
inlet dan outlet untuk dicek di laboratorium.
“Kita minta audit semua perusahaan
batu barang yang ada di wilayah Provinsi Jambi, baik limbah maupun aturan
aturan yang ada secara serius. Apakah sudah sesuai prosedur atau malah banyak
yang dilanggar,” tukasnya.
Hal senada juga disuarakan oleh
anggota dewan dari Fraksi PKB, Juanda. Ia juga mendesak agar semua perusahaan
batubara di Jambi segera menyelesaikan semua persoalan lingkungan yang mereka
timbulkan.
“Yang kedua kami mendesak mereka
untuk segera menyelesaikan jalan khusus, sebab ketika kami cek lapangan kami
temukan bahwa progres pengerjaan jalan khusus masih rendah,” bebernya.
Koordinator Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Jambi Sinta Hendra mengatakan bahwa
pihaknya DLH hanya ditugaskan untuk pengambilan sampel. "Sampel itu diuji,
setelah diuji diserahkan ke Polda," katanya pada waktu lalu.
Menurut Hendra, terkait kerusakan
lingkungan dan tata kelola teknis itu menjadi kewenangan Inspektur Tambang.
Karena kata dia, ada kaidah-kaidah yang harus ditaati dalam teknik tambang yang
dilakukan oleh pihak penambang.
"Sebagai contoh misalnya disitu
ada genangan air di lobang tambang itukan, kenapa tidak ditutup? ya kan
Inspektur tambang yang lebih tahu. Kalau menurut mereka, ya karena masih ada
potensinya," katanya.
DLH Provinsi Jambi pada saat itu
diminta oleh Polda Jambi hanya bisa mengambil sampel dan juga untuk kajian
amdal serta lainnya mereka harus koordinasi dengan yang memberikan izin atau
membahas dokumennya.
"Itu seperti misalnya
Batanghari, mereka (Polda) harus koordinasi dengan Dinas LHK kabupaten. Karena
mereka yang membahas dokumennya dan izin lingkungannya di situ,"
pungkasnya. (*)