BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Tindakan salah satu tim sukses Pasangan
Calon (Paslon) Pilkada Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diduga mencederai
prinsip Pilkada bersih dan damai. Menurut informasi yang diterima bekabar.id,
timses tersebut mulai bergerilya ke rumah-rumah warga, meminta KTP dan Kartu
Keluarga (KK) untuk menggalang dukungan terhadap paslon yang mereka usung.
Modus yang dilakukan oleh timses ini
melibatkan seorang perempuan yang berkeliling mendatangi warga di kawasan Jalan
Kalimantan, Kecamatan Tungkal Ilir. Warga yang ditemui menyatakan bahwa
perempuan tersebut meminta KTP untuk memastikan dukungan warga pada salah satu
paslon dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. "Katanya
untuk mendata dukungan terhadap calon yang mereka perjuangkan," ujar salah
seorang warga yang enggan disebutkan Namanya, Jumat (27/09/24).
Namun, warga yang ditemui oleh timses
tersebut tidak mudah percaya. Mereka menilai bahwa metode ini merupakan
cara-cara kotor yang merusak integritas Pilkada. "Kami tidak percaya
dengan cara seperti ini. Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan bahwa jika
hal ini diulangi, warga akan mengambil tindakan tegas," jelas warga
tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai
paslon mana yang diwakili oleh oknum tersebut, warga memilih untuk tidak
menyebutkan nama paslon secara langsung. "Kami yakin cepat atau lambat
masyarakat akan tahu tim dari mana yang berlaku curang," tambahnya.
Mengenai hal tersebut, Komisioner
Bawaslu Tanjab Barat Masuddin menjelaskan, bahwa pengumpulan KTP untuk mendata
pendukung sebenarnya tidak termasuk pelanggaran, kecuali jika ada indikasi
timses mempengaruhi pemilih secara langsung, seperti yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187 A.
"Jika terbukti ada imbalan uang
atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, maka pelaku bisa dikenakan
pidana dengan hukuman penjara hingga 72 bulan dan denda hingga satu miliar
rupiah," jelas Masuddin.
Bawaslu berjanji akan meningkatkan
pengawasan selama masa kampanye ini, terutama untuk menindaklanjuti laporan
masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pilkada. "Kami akan menelusuri
laporan ini lebih lanjut untuk mencari titik terang dan melakukan penanganan
sesuai peraturan perundang-undangan, atau bahkan melakukan pencegahan supaya
tidak terjadi pelanggaran yang lebih luas," tegasnya.
Selain itu, Masuddin juga
mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dalam Pilkada bisa dijerat
hukuman pidana. Ia menghimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk
iming-iming yang datang dari tim paslon agar tidak terlibat dalam pelanggaran
yang dapat berujung pada sanksi pidana. "Undang-undang sudah sangat jelas
mengatur hal ini. Masyarakat harus waspada dan tidak mudah terbujuk oleh
janji-janji yang hanya akan membawa kerugian di kemudian hari,"
pungkasnya.
Editor: Sebri Asdian