Oleh: Jamhuri
Direktur Eksekutif
LSM Sembilan
Beredarnya brosur yang mengusung
jargon politik kekuasaan bertemakan Kampung Bahagia Asri ditengah-tengah
Masyarakat yang patut diduga kuat untuk diyakini milik dan/atau berasal dari
PT. Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi hasil
kerjasama dengan salah satu developer berbadan hukum yang berada di Kota Jambi.
Sepertinya brosur tersebut tidak
hanya sebatas sebagai alat pemasaran semata akan tetapi patut diduga kuat untuk
diyakini secara yuridis dan/atau berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP Baru).
Beberapa keterangan yang
tercantum pada brosur dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan
sengaja dibuat oleh pemilik keinginan melakukan sesuatu perbuatan baik yang
dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh baik sebagian
maupun secara keseluruhan pelaku atau pemegang hak managerial pada kedua badan
hukum dimaksud.
Dimana keterangan dimaksud
melahirkan dugaan ataupun asumsi bahwa brosur tersebut adalah merupakan suatu
alat bukti dan/atau setidak-tidaknya adalah merupakan suatu petunjuk awal yang
dapat dipergunakan untuk melakukan Langkah-langkah pembuktian terhadap dugaan
adanya suatu perbuatan melawan hukum dan/atau setidak-tidaknya adanya suatu
niat jahat yang akan merugikan orang lain.
Sejumlah keterangan tersebut
kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya suatu perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya perbuatan yang
menjadikan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu Lapak/Kios Angso Duo sebagai hadiah
yang diberikan kepada para konsumen perumahan yang mengatasnamakan jargon
politik kekuasaan penguasa tersebut.
Disamping keterangan tersebut
masih terdapat beberapa keterangan yang patut diduga kuat untuk diyakini
terlahir dari “Cacat Logika dan Sesat Pikiran” dengan mencantumkan diksi atau
keterangan yang seakan-akan perumahan tersebut menggunakan Subsidi yang bersumber
dari APBD Kota Jambi, yang ditandai dengan adanya slogan yang menyatakan bahwa
adanya Subsidi Bahagia serta menggratiskan semua bentuk kewajiban terhadap
keuangan daerah maupun keuangan negara.
Peredaran brosur sebagaimana
dugaan ataupun asumsi diatas memberikan suatu gambaran dengan preseden
penilaian jelek yang melahirkan penilaian bahwa kekuasaan pemerintah amat
indentik atau tidak terlepas dari kekuasaan Oligarki.
Dimana slogan jargon politik
kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja
dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau sesuatu
kejahatan, yang membuat tidak tecapai
tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaataan hukum.
Bertolak dari situ dalam melihat
beberapa fakta hukum tentang potret buram penyelenggaraan negara dengan
tingginya angka Korupsi dan beberapa Kejahatan Berkerah Putih (White Collar
Crime) atau kejahatan kaum berseragam status sosial tinggi (Hight Class),
menimbulkan kesan bahwa jangankan untuk menimbulkan efek jera bahkan untuk
membedakan antara Pejabat dan Penjahat saja Hukum tak lagi mampu.
Padahal secara filosofis
diketahui penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak secara
amoral (bertentangan dengan moral kemanusiaan) dan antisosial, dimana perbuatan
jahat adalah tindakan yang sadar, kejam, dan menyebabkan kerusakan atau penderitaan.
Disisi lain penjahat diartikan
sebagai Aktor Rasional yang Menyimpang yang perbuatannya dilakukan dengan
menggunakan rasionya demi kepentingan pribadi yang merugikan orang lain
(egoisme ekstrem) serta didefenisikan sebagai kaum antagonis (Musuh Sosial) Penjahat
sering digambarkan sebagai karakter atau figur yang menjadi musuh utama dari
harmoni dan nilai-nilai kebaikan di tengah-tengah masyarakat.
Pada tatanan penyelenggaraan
negara ketidak mampuan hukum tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak
lagi memiliki wibawah dan telah gagal melahirkan kebijakan yang menciptakan
suatu suasana seakan-akan dan dirasakan oleh masyarakaat negara benar-benar
hadir ditengah-tengah mereka.
Diantara kebijakan yang dapat
digunakan untuk menilai dengan melahirkan asumsi bahwa oknum Pemerintah tidak
memahami konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dengan adanya sesuatu
perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum
dikarenakan memiliki kedekatan dengan pejabat ataupun penguasa.
Padahal di dalam perspektif
Pancasila konsep tersebut dijabarkan sebagai suatu konsep negara yang
bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan,
perlindungan, dan jaminan sosial, terutama berdasarkan sila kelima, yang
bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Keadaan tersebut sepertinya patut
diduga kuat untuk diyakini memberikan gambaran bahwa oknum pemerintah yang
dimaksud tidak ada niat atau pun i’tikad baik untuk mengerti dan memahami guna
menghayati secara mendalam serta dengan penuh kesadaran bahwa status atau
bentuk negara ini sebagai negara hukum, atau setidak-tidaknya memberikan suatu
gambaran ataupun penilaian penyelenggaraan penyelenggaraan negara dilakukan
oleh oknum-oknum pejabat yang tidak memiliki kemampuan tentang pemerintahan dan
bernegara sama sekali.
Dengan pemahaman dan kesadaran
dimaksud seharusnya pemerintah memiliki wibawah dan kehormatan, Kredibilitas
dan Akuntabilitas hingga mampu mencegah orang lain berpikir untuk melakukan
sesuatu perbuatan yang diketahui dan disadari amat sangat bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma-norma
peradaban bangsa.
Wibawah dan Kehormatan
Pemerintahan yang terlahir dari suatu pemahaman dan penghayatan serta kesadaran
dalam menetapkan suatu kebijakan public tetap mengedepankan konsep negara
kesejahteraan sebagaimana diatas dan serta dengan berlandaskan konsep-konsep amanat
konstitusional sebagaimana pada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Masih mengacu dari suatu keadaan
sebagaimana penilaian diatas tentang indikasi kelumpuhan Hukum yang sepertinya
belum mampu menimbulkan efek jera dan ketidak mengertian oknum Pemerintah akan
konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan serta Azaz-Azaz Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB) terjadi suatu perbuatan yang patut diduga kuat
untuk diyakini adalah Perbuatan Melawan Hukum.


