BEKABAR.ID, JAMBI -
Selain melakukan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Pansus I DPRD
Jambi juga melakukan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Timur.
Pertemuan berlangsung di ruang
pertemuan kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pada tanggal 29 Januari 2026.
Hadir mewakili Bupati dalam pembahasan bersama Tim Pansus I yakni Wakil Bupati
Bapak Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si. beserta pejabat Asisten II, Biro
Perekonomian, Biro Pemerintahan dan beberapa pejabat terkait lainnya di lingkup
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ketua Pansus I DPRD Jambi Abun
Yani mengatakan, ada beberapa hasil pertemuan dengan Bupati Tanjabtim,
yakin, Pemerintah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur bersama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menyepakati Peraturan
Daerah Tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai BUMD milik Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Nama BUMD secara resmi saat ini telah berubah
dari nama sebelumnya yaitu Bumi Samudera Perkasa. Di samping itu, pemerintah
daerah juga baru menyelesaikan penyusunan AD/ART BUMD Bumi Jabung Sejahtera.
"Sebagai dasar atau pijakan
untuk pengelolaan BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel dalam
rangka mendorong perekonomian lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,"
ujarnya.
?Kemudian, Pemerintah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi
PI 10% Migas Blok Jabung. Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur
mengatakan bahwa Pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda sudah siap. Hal ini
sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2025 Atas Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Pemerintah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur akan melaksanakan rekrutmen atau seleksi penerimaan
Direksi (Komisaris dan Direktur) BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026.
Rekrutmen ini ditargetkan selesai pada Maret 2026. Langkah cepat ini dilakukan
sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka
mendorong percepatan realisasi PI 10% Migas Blok Jabung (PetroChina
International Jabung Ltd).l," jelasnya.
Selanjutnya, Rekrutmen atau
seleksi Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera mengacu peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD dan turunannya yaitu Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Regulasi tersebut
merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, khususnya pada Bab XII perihal BUMD.
"Penyelesaian tapal batas
antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah
Provinsi Jambi," katanya.
Namun, mencermati hasil
pembahasan selama ini diperlukan keterlibatan langsung dari pihak Direktorat
Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi
percepatan penyelesaiannya. Secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur akan menyampaikan secara terbuka dan bertanggungjawab terkait data-data
pendukung mengenai tapal batas antara dua kabupaten sesuai data yang dimiliki.
Hal ini penting agar tapal batas antar dua daerah tersebut memiliki legitimasi
secara yuridis dalam bentuk Peraturan Menteri Dallam Negeri, sebagiaman diatur
di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan
Batas Daerah.(*)


