BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka nota pengantar penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (17/3).
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat ini turut dihadiri oleh Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, jajaran
Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal,
Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkup Pemkab
Tanjab Barat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima
dan menindaklanjuti dua Ranperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas lebih
lanjut dalam masa sidang tahun 2025. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
2024-2044 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD
atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam melaksanakan berbagai
program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia juga berharap agar
kedua Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara mendalam dengan mengedepankan
prinsip kemitraan dan asas musyawarah mufakat.
"Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas ini merupakan bentuk
tanggung jawab kita bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saya
berharap agar pembahasannya dilakukan dengan penuh kesungguhan, tetap memegang
teguh prinsip profesionalitas dan demokrasi, demi pelayanan terbaik kepada
masyarakat," ujar Bupati.
Dengan digelarnya Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung
Barat menegaskan perannya dalam membahas kebijakan strategis daerah. Melalui
diskusi yang matang, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan
manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung
Barat. (seb)