Sengketa Kepemilikan Tanah Desa Koto Tebat, Tergugat Pertanyakan Keadilan Putusan Hakim

Sengketa Kepemilikan Tanah Desa Koto Tebat, Tergugat Pertanyakan Keadilan Putusan Hakim

BEKABAR.ID, KERINCI - Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh terkait kasus kepemilikan tanah di Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, menjadi pusat perhatian dan kontroversi.

Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis (07/3/2024), menetapkan bahwa para tergugat, yang merupakan pemilik tanah dan telah mendiami bangunan rumah sejak tahun 1992 atas nama Yulisni, kalah dalam perkara perdata nomor 48/Pdt.G/2023/PN-Spn.

Dalam putusan tersebut, tergugat diminta untuk mengembalikan objek perkara berupa halaman rumah kepada penggugat, meskipun halaman tersebut merupakan satu-satunya akses keluar-masuk bagi rumah tergugat. Namun, keputusan ini menimbulkan pro dan kontra dari pihak tergugat, yang merasa bahwa putusan tersebut tidak adil dan mencurigakan.

Salah satu pihak tergugat, Ade Andrianus, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, tanah objek perkara telah dikuasai turun-temurun selama lebih dari 30 tahun, namun hakim mengabaikan fakta tersebut. Ade juga mencurigai adanya keberpihakan hakim kepada pihak penggugat, yang berhubungan dekat dengan kuasa hukum dari pihak tergugat.

Tergugat diminta mengembalikan Objek perkara halaman rumah tergugat tersebut ke penggugat, sementara objek perkara tersebut satu satu nya akses keluar masuk rumah tergugat.

Para tergugat menilai keputusan hakim janggal dan tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut, karena tanah objek perkara sudah dikuasai turun temurun sejak tahun 1992 hingga saat ini, dan sudah diduduki sejak lebih kurang 31 tahun.

Ade Andrianus selaku pihak tergugat mengatakan, pihaknya menilai putusan hakim PN Sungai Penuh yang diketuai oleh Pandji Patriosa, Muhammad Taufiq dengan Rafi Maulana sebagai hakim anggota, tidak adil dan menyalahi Undang-undang.

"Atas putusan ini kuat dugaan kami ada mafia hukum dan mafia tanah di pengadilan negeri sungai penuh," kata Ade andrianus selaku kuasa insidentil tergugat.

Selain itu, para tergugat menilai pada putusan perkara tersebut terindikasi kuat dugaan adanya permainan hukum di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pencatatan Oleh panitera pengganti Yuni Puji Listiowati yang diduga bermain mata Perihal putusan ini karena Bertetanggaan dengan Kuasa hukum dari penggugat.

Atas putusan ini pula, para tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Ade Andrianus menyebutkan, bukti surat perjanjian yang diajukan penggugat hanya fotokopi, tidak ada yang asli, dengan berdalih surat asli terbakar menurut keterangan kepala desa Tempat penggugat berdinas, seharusnya ada keterangan dari kepolisian.

"Sedangkan hakim mengabaikan bukti mengenai anak jantan dari tergugat dan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi,Seharusnya Hakim sebagai sambung tangan tuhan yang memutuskan perkara ini tidak memiliki hukum Perikemanusiaan dengan menyampingkan aspek HAM ," bebernya.

Dalam persidangan tersebut, para tergugat juga sudah menyampaikan bukti-bukti berupa Surat Hibah , dan diperjelas dengan SKT yang di tanda tangani Kepala desa dan Camat Air Hangat Timur," bebernya.

Kejanggalan lain nya Ada juga surat keterangan dan pernyataan dari ketua lembaga adat dan pengurus lembaga adat yang menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tersebut adalah milik penggugat yang dibuat berdasarkan pesanan oleh penggugat yang dibuat sepihak tanpa melibatkan Keikut sertaan para tergugat.

Kejanggalan ini ditambah lagi oleh saksi penggugat semua punya Hubungan persaudaraan dan sedarah ,keberatan tergugat dikesampingkan dengan alasan saksi dibawah sumpah. "Saksi yang dihadirkan ketua adat adalah saudara dari besan penggugat," kata Ade.

Dengan begitu, tergugat menduga ada yang tidak beres dengan putusan Majelis Hakim pengadilan negeri sungai penuh dalam perkara ini.

"Logika kami, jika putusan tidak sesuai dengan undang-undang, berarti wajar kami menduga terjadi sesuatu mafia hukum dan mafia tanah yang juga melibatkan kepaniteraan pengganti dalam cawe cawe prihal putusan yang dijatuhkan hakim," tukasnya.

Tergugat menginginkan penegakan hukum benar-benar ditegakkan , benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.

"Kami tergugat sudah menyampaikan prihal alat bukti di persidangan dan menghadirkan dua orang saksi fakta, tapi semuanya diabaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Untuk itu kami menuntut keadilan," jelasnya.

Sudah 31 tahun tinggal dan menepati tidak ada pernah ada gugatan apapun dari pihak manapun, Kalah di Pengadilan, Putusan Hakim PN Sungai Penuh dipertanyakan.

"Jadi bukti- bukti dari tergugat semua asli sudah kami ajukan, dan dua orang saksi yang kami hadirkan dipersidangan , itu kami nilai sudah kuat. Tapi hakim mengabaikan ini semua," kata Ade

Dengan begitu, tergugat Ade menduga ada yang tidak beres dengan putusan Majelis Hakim pengadilan negeri sungai penuh dalam perkara ini.

"Kami meminta kepala pengadilan negeri PN Sungai Penuh, Makamah agung,Pengawas Hakim , serta pengawasan kepaniteraan mengevaluasi kinerja aparatur hukumnya,jangan sampai ada lagi masyarakat lain nya yang dirugikan atas putusan - putusan yang sama," tukasnya.

Tergugat menginginkan penegakan hukum benar-benar ditegakkan, benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.

"Kami tergugat sudah menyampaikan alat bukti di persidangan dan menghadirkan dua orang saksi fakta, tapi semuanya diabaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Sungai penuh. Untuk itu kami menuntut keadilan," jelasnya.

Selain itu menurut tergugat, fotokopi surat dapat diterima dalam persidangan apabila dapat dicocokkan dengan aslinya, dan kekuatan pembuktiannya sama seperti surat aslinya. Akan tetapi bukti surat Jual beli dari penggugat ini tak ada yang asli.

Sedangkan penggugat hanya melampirkan 9 alat bukti yang tidak ada menyangkut objek perkara namun diduga dipaksakan untuk bersesuaian dengan yang disengketakan, satu di antaranya yakni surat perjanjian tapi tidak ada yang asli, hanya fotokopi.

Ade mengatakan, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan jika bukti surat berupa fotokopi merupakan alat bukti yang tidak sah.

Namun hakim berpendapat sebagai petunjuk permulaan , pertanyaan dari para tergugat jika dasar nya petunjuk yang salah maka salah lah keputusan yang dihasilkan ."Sehingga putusan untuk memenangkan pihak penggugat dalam perkara perdata nomor 48 ini adalah putusan yang menyalahi undang-undang atau dasar keyakinan hakim yang salah , " katanya.

Sementara itu Pengadilan Negeri Sungai Penuh saat dimintai tanggapan terkait putusan ini belum memberikan keterangan.

Saat didatangi di pengadilan negeri ruangan PTSP, petugas mengatakan bagian kepaniteraan dan hakim sedang ada pemeriksaan setempat sedang berada di luar. (and)