BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Pemilik Juanda Cafe dan Biliar, Juanda Fromika, dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan investasi usaha.
Laporan tersebut diajukan oleh salah seorang investor
berinisial PA (28) yang mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan modal
pada usaha yang dijalankan terlapor. Kasus ini kini telah resmi ditangani
aparat kepolisian dengan nomor laporan STTPL/B/60/V/2026/SPKT/POLRES
KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 25 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelapor bukan
satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Sejumlah investor lain disebut
memiliki persoalan serupa dan tengah mempersiapkan langkah hukum.
Kuasa hukum korban, Irawadi Uska, SH, MH, mengungkapkan bahwa
saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor ke Polres Kerinci. Namun,
pihaknya tengah mendampingi sejumlah korban lain yang juga mengaku mengalami
kerugian akibat investasi tersebut.
"Yang sudah melapor dan sedang diproses saat ini baru
satu korban. Namun dalam waktu dekat akan menyusul enam korban lainnya. Jadi
total ada tujuh korban yang saat ini kami dampingi," ujar Irawadi kepada
bekabar.id, Sabtu (06/06/26).
Dia menambahkan, nilai total kerugian dari 7 korban Adalah Rp
620 juta. “Tujuh korban juga sudah diambil keterangan di kepolisian,”
ungkapnya.
Menurutnya, para korban awalnya tertarik menanamkan modal
karena adanya tawaran investasi yang disebut menjanjikan keuntungan dari usaha
yang dijalankan. Namun dalam perjalanannya, para investor mengaku mengalami
kesulitan memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dijanjikan di awal.
"Kami menduga ada rangkaian perbuatan yang mengarah pada
dugaan penipuan berkedok investasi. Klien kami menyerahkan sejumlah dana dengan
harapan mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan, namun realitas yang terjadi
jauh berbeda. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini
menjadi terang dan ada kepastian hukum bagi para korban," tegasnya.
Irawadi menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak
bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Namun,
ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional
mengingat potensi jumlah korban yang bertambah.
"Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara
menyeluruh. Jika nantinya ditemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan adanya
unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga
membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa mengalami hal serupa untuk
menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Polres Kerinci membenarkan telah menerima
laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan investasi usaha meja biliar
tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, mengatakan
laporan tersebut masuk pada akhir Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahap
penyelidikan.
"Benar, ada laporan dari masyarakat yang dilaporkan pada
tanggal 26 Mei 2026. Pelapor berinisial PA, sedangkan yang dilaporkan
berinisial JR," ujar AKP Very Prasetyawan, beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan data sementara yang diterima penyidik, menurutnya,
jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lima orang dengan nilai kerugian
yang dilaporkan sekitar Rp460 juta.
"Korban sampai saat ini sebanyak lima orang dengan total
kerugian kurang lebih Rp460 juta," jelasnya.
Ia menerangkan, modus yang dilaporkan berkaitan dengan kerja
sama investasi pengadaan meja biliar. Dalam kesepakatan tersebut, para investor
dijanjikan keuntungan sebesar lima persen dari modal yang ditanamkan.
"Modus operandi yang dilaporkan yakni terkait investasi
meja biliar. Ada kerja sama antara terlapor dan pelapor. Keuntungan yang
dijanjikan kepada pelapor sebesar lima persen. Pembayaran keuntungan itu sempat
berjalan selama tiga bulan," katanya.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, pembayaran keuntungan
kepada investor disebut tidak lagi dilakukan. Kondisi tersebut kemudian memicu
para investor untuk mempertanyakan kelanjutan kerja sama hingga akhirnya
menempuh jalur hukum.
"Setelah itu tidak ada lagi pembayaran keuntungan dari
pihak terlapor. Karena itulah pihak pelapor kemudian membuat pengaduan dan
laporan polisi ke Polres Kerinci," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil saat
dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026), turut membenarkan adanya laporan yang masuk ke
Polres Kerinci.
“Memang sudah ada yang melapor atas dugaan penipuan atau
perbuatan curang,” ujar Kapolres.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Kapolres menjelaskan
bahwa penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan
alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Terakhir ada laporan yang masuk pada 25 Mei 2026. Saat ini
penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk pemenuhan unsur pidananya,”
jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari indojatipos.com, Juanda Fromika
saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun ia membantah adanya praktik investasi bodong sebagaimana yang dituduhkan.
“Yo betul, tapi insya Allah kito tidak meraso investasi
bodong, karena kito memang investasi ke usaha kito yang nyata dari dulu sampai
sekarang. Usahanyo jelas, cafe dan biliar,” kata Jaunda saat dikonfirmasi via
chat whatsapp.
Editor: Sebri Asdian


