Satresnarkoba Polres Kerinci Ciduk Kurir Sabu Tanjung Pauh Mudik, Pelaku Terancam Pidana Mati

Satresnarkoba Polres Kerinci Ciduk Kurir Sabu Tanjung Pauh Mudik, Pelaku Terancam Pidana Mati

BEKABAR.ID, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus Juanda alias Wanda bin Agusli (26), warga setempat, yang saat itu tengah berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 23,96 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip sabu, 4 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 potongan sedotan hitam berisi sabu, 1 unit bong/alat hisap sabu, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, pelaku mendapat suplai shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Paket tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan.

Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana transaksi dilakukan secara daring tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Selain menggunakan sebagian barang haram itu untuk konsumsi pribadi, Wanda juga mendapat upah Rp 300.000 perhari dari sang pemasok. Saat ini, Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melakukan pengembangan untuk memburu Andi Kutaik dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan, penangkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba di Bumi Sakti Alam Kerinci.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Kini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Kerinci dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor: Sebri Asdian