BEKABAR.ID, JAMBI – Polemik dugaan pemalsuan surat pengunduran diri yang menjerat delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) nonjob di lingkungan Pemprov Jambi belum berakhir. Meski kedelapan ASN tersebut telah dilantik kembali ke jabatan setara sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), laporan pidana ke Polda Jambi dipastikan tetap berlanjut.
Kuasa hukum para ASN, Afriansyah, menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut laporan. Ia menilai kasus ini tetap harus dikawal hingga tuntas.
“Laporan ASN Pemprov Jambi yang dinonjob dengan dugaan surat pengunduran diri palsu di Polda Jambi tetap kami kawal. Kita berharap ada perkembangan dalam proses penyelidikan,” tegas Afriansyah, Sabtu (27/9/2025).
Afriansyah membeberkan, salah satu kliennya, Dedy Ardiansyah, telah kembali menerima jabatan setelah diminta secara langsung oleh Gubernur Jambi pada Minggu, 14 September 2025 lalu. Namun ia menegaskan, kembalinya jabatan tersebut tidak otomatis menghapus persoalan hukum yang lebih mendasar.
“Sekarang kita fokus kawal laporan di Polda. Pelantikan itu memang sudah sesuai rekomendasi BKN, tapi dugaan pemalsuan dokumen tetap harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pasca pelantikan, kedelapan ASN tersebut hingga kini belum menerima SK resmi. Sebelum menerima SK, mereka diminta menghadap Plt Karo Hukum dan menandatangani sebuah pernyataan. Hal ini sempat menimbulkan tanda tanya, namun akhirnya tetap dilakukan demi kepentingan administrasi kepegawaian.
“Kita tandatangan SK itu karena memang butuh untuk administrasi. Tapi tandatangan tersebut tidak berkorelasi dengan laporan pidana di Polda, sebab itu dua hal berbeda. Hingga saat ini kami tidak pernah mencabut laporan, apalagi berdamai dengan terlapor,” tegasnya lagi.
Editor: Sebri Asdian