Kejagung Pertanyakan P-19 Berulang Kasus Ruko Tangkit, Jaksa Daerah Dipertanyakan Gara-gara P-19 Berulang

Kejagung Pertanyakan P-19 Berulang Kasus Ruko Tangkit, Jaksa Daerah Dipertanyakan Gara-gara P-19 Berulang

BEKABAR.ID, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Bangsa (GAN) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (3/8/2026). Mereka meminta Kejagung turun tangan mengusut mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang disebut tak kunjung tuntas selama lebih dari satu tahun.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang hingga kini masih berputar di tingkat kejaksaan daerah.

Di PTSP Jampidum, laporan mereka diterima petugas Kejaksaan Agung, Doni Irawan.

"Terkait laporan Bapak, akan kami kabari dalam empat belas hari kerja atau secepatnya," kata Doni saat menerima berkas pengaduan.

Tak hanya menyerahkan laporan baru, GAN juga menanyakan perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Jamwas RI pada 9 dan 24 Juli 2026.

Petugas PTSP Jamwas, Teti, menyampaikan laporan tersebut telah diproses dan kini berada di meja Inspektur I Jamwas RI.

"Sudah kami lacak keberadaannya, laporan Bapak per 28 Juli 2026 sudah berada di meja Inspektur I Jamwas RI," ujar Teti.

Sorotan terhadap penanganan perkara itu semakin menguat setelah penyidik Inspektur I Jamwas RI, Harry, turut menanggapi laporan tersebut. Ia mempertanyakan alasan jaksa di daerah yang disebut terus mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk P-19.

"Kenapa harus P-19? Seharusnya kalau sudah P-19, bidang pidana khusus atau bidang teknis di sana harus jelas terkait perkara ini," kata Harry.

Harry mengatakan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui bidang teknis.

"Nanti akan kami teruskan ke bidang teknis. Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Kejati Jambi terkait perkara ini. Kami akan meminta dilakukan eksaminasi perkara agar ada kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.

Menurut GAN, lambannya penanganan perkara itu menjadi tanda tanya karena aspek hukum kasus tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor berinisial F telah ditolak seluruhnya. Putusan itu, menurut GAN, semestinya menjadi dasar agar proses pidana terus berjalan.

"Seharusnya perkara ini tetap berjalan," tegas Harry.

Atas dasar itu, LSM GAN meminta Kejaksaan Agung mengambil alih pengawasan penanganan perkara dan memastikan tidak ada hambatan maupun penyimpangan prosedur dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut.

Fengki menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum.

"Kami hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai perkara yang sudah memiliki dasar hukum justru berlarut-larut tanpa kepastian," katanya. (*)