Isi Pertalite Berulang Kali di SPBU Sungai Liuk, Pelaku Pelangsiran Diciduk Polisi

Isi Pertalite Berulang Kali di SPBU Sungai Liuk, Pelaku Pelangsiran Diciduk Polisi

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Aksi seorang pria yang diduga melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh, akhirnya terhenti di tangan polisi. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kerinci setelah kedapatan mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pelaku berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kerinci. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM tidak wajar di SPBU Sungai Liuk.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengatakan, informasi dari warga menyebutkan adanya seseorang yang berulang kali mengisi Pertalite dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku diduga melakukan pelangsiran Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM lebih banyak," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga berulang kali mengisi Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor bertangki modifikasi. Setelah penuh, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikumpulkan sebelum dijual kembali kepada pengecer.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu unit mobil Grandmax yang digunakan untuk menampung BBM hasil pelangsiran. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 18 jerigen berisi Pertalite yang diduga siap diedarkan kembali.

Selain mobil Grandmax, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan satu unit Suzuki Thunder yang diduga digunakan dalam aktivitas pelangsiran tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat karena dapat mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak menerima subsidi.

"BBM subsidi diperuntukkan untuk masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pelangsiran ataupun penimbunan BBM," tegasnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kerinci.

Editor: Sebri Asdian