BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Aksi seorang pria yang diduga melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh, akhirnya terhenti di tangan polisi. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kerinci setelah kedapatan mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Pelaku berinisial RS (28), warga
Desa Koto Dua, Sungai Liuk, ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung
Kasat Reskrim Polres Kerinci. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM tidak wajar
di SPBU Sungai Liuk.
Kasat Reskrim Polres Kerinci
mengatakan, informasi dari warga menyebutkan adanya seseorang yang berulang
kali mengisi Pertalite dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan itu, tim
opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan,
petugas menemukan pelaku diduga melakukan pelangsiran Pertalite menggunakan
sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM lebih
banyak," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku
diduga berulang kali mengisi Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor
bertangki modifikasi. Setelah penuh, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen
untuk dikumpulkan sebelum dijual kembali kepada pengecer.
Saat dilakukan penindakan,
petugas menemukan satu unit mobil Grandmax yang digunakan untuk menampung BBM
hasil pelangsiran. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 18 jerigen berisi
Pertalite yang diduga siap diedarkan kembali.
Selain mobil Grandmax, polisi
juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan satu unit Suzuki
Thunder yang diduga digunakan dalam aktivitas pelangsiran tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan,
penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat
karena dapat mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan
bagi kelompok yang berhak menerima subsidi.
"BBM subsidi diperuntukkan
untuk masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang
mencoba mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pelangsiran ataupun
penimbunan BBM," tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus
mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain
yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Polisi juga
mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan
penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kerinci.
Editor: Sebri Asdian


