BEKABAR.ID, KERINCI - Perubahan KUA–PPAS bukan hanya soal revisi angka. Ini adalah arah bagi pembangunan Kerinci. Dalam Rapat Paripurna DPRD pada 19 Juni lalu, Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan tiga poin utama:
Seperti Pendapatan Daerah turun sebesar Rp67 miliar, terutama karena berkurangnya transfer dari pusat, Belanja Daerah ikut dipangkas Rp66 miliar dari target awal, Pembiayaan Daerah naik sedikit, hasil dari audit BPK.
Langkah ini menunjukkan pemkab kerinci responsif terhadap tantangan fiskal nasional dan kondisi keuangan daerah.Hukum dan konstitusi berbicara, jelas. Yang telah diatur dalam banyak Undang-undang Republik Indonesia seperti :UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan anggaran, Permendagri No 77 tahun 2020" Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pelayanan Daerah (SIPD).
Apa yang terjadi di Kabupaten Kerinci?
Aktivis Kerinci Fadhil menyebutkan, minimnya Keterbukaan informasi dan partisipatif masyarakat dalam proses revisi perubahan KUA-PPAS tidak terlihat, padahal keduanya memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
“Tanpa partisipasi publik yang nyata, proses perencanaan kehilangan maknanya. Pemangkasan dan pergeseran anggaran harus dijelaskan secara terbuka, sektor mana yang dipangkas, dan siapa yang terdampak, dengan demikian potensi konflik dapat terminimalisir” Tegas Fadhil.
Lebih lanjut Ia juga menyayangkan PAD Kabupaten Kerinci Stagnan di angka Rp58 miliar. Padahal, Kerinci punya potensi alam luar biasa, Ini menunjukkan bahwa SDA dan SDM belum di kelola dan di berdayakan dengan optimal.
Sebagai bentuk solusi, Koordinator Aliansi BEM Nusantara Jambi Kerinci Sungai Penuh itu, menuntut kepada DPRD Kabupaten Kerinci dengan Tuntutan :
1. Publikasikan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sebelum finalisasi, baik melalui situs resmi pemerintah maupun media massa.
2. Evaluasi dan hapus anggaran seremonial, perjalanan dinas luar daerah, serta proyek tidak urgen yang membebani anggaran daerah.
3. Wajib dipublikasikan pagu anggaran dan perubahannya untuk masing-masing SKPD.
4. Semua pembahasan di DPRD mengenai anggaran harus bisa diakses publik melalui live streaming atau laporan harian.
Apabila tuntutan ini tidak di indahkan, akan kami di tindaklanjuti dengan gerakan selanjutnya.
“Kami tidak menolak perubahan KUA-PPAS. Kami hanya ingin memastikan apakah perubahan KUA-PPAS ini bisa menjawab kebutuhan rill masyarakat. Ingat masyarakat berhak untuk mengetahui, mengusulkan, dan berhak mengawal anggarannya". Tutupnya. (*)