Diduga Tidak Ada Izin Mendirikan Bangunan, Ini Kata Lurah Patunas

Diduga Tidak Ada Izin Mendirikan Bangunan, Ini Kata Lurah Patunas

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pembangunan rumah bedeng di tengah pusat ibukota kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Disayangkan pihak Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir.

Pasalnya keberadaan rumah bedeng yang berlokasi di jalan arjuna rt 05, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini diduga belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.

Lurah Patunas Fitrawati,saat dikonfirmasi pada senin (25/01/21) di ruang kerjanya mengatakan, terkait pembangunan rumah bedeng yang rampung dikerjakan tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui soal ada tidaknya IMB terhadap bangunan itu. Karena tidak  merasa mengeluarkan surat ataupun tanda tangan sebagai syarat dalam proses membuat IMB.

"Kita tidak mengetahui adanya pembangunan rumah bedeng, dan kita tidak pernah mendapatkan surat dari pemilik rumah bedeng untuk ditandatangani sebagai syarat mendirikan bangunan," ujarnya.

Ia menyayangkan pihak pemilik seolah tidak mengindahkan aturan yang berlaku tentang tata cara mendirikan bangunan.

"Terkadang bangunan la selesai baru minta rekomendasi izin, seolah tidak mengetahui tata cara mendirikan bangunan," ucapnya.

Lurah berharap, kepada masyarakat agar taat tentang cara mendirikan bangunan dan fahami regulasi.(seb)