Uji Netralitas Bawaslu Tanjab Barat dalam Penanganan Kasus ASN Terlibat Politik Praktis

Uji Netralitas Bawaslu Tanjab Barat dalam Penanganan Kasus ASN Terlibat Politik Praktis

BEKABAR.ID, TANJABBAR - Besok menjadi hari yang krusial bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam menegakkan netralitas dan profesionalisme. Keputusan terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, yang saat ini menjadi sorotan, akan segera ditentukan.

Kasus yang mencuat adalah keterlibatan Umi Kalsum, istri bakal calon Wakil Bupati Tanjabbar Mukhlis, yang juga seorang ASN di salah satu kementerian di Indonesia. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Umi Kalsum ikut mendampingi Mukhlis saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar sebagai calon Wakil Bupati pada Rabu (28/8/2024). Kehadirannya tanpa izin cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dan keikutsertaannya dalam berfoto dengan simbol jari 'C', yang merupakan kode dari pasangan Ciis (Cici-Mukhlis), menambah kontroversi.

Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum Bawaslu. "Penanggung jawab penanganan pelanggaran ini adalah Masudin," jelasnya pada Senin (2/9/2024). 

Amrina menegaskan bahwa Bawaslu terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kami bertindak sesuai regulasi yang ada, dan saat ini proses penelusuran sedang berlangsung," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai lambatnya penanganan kasus ini, padahal bukti berupa foto sudah beredar luas, Amrina menekankan pentingnya kelengkapan alat bukti sebelum mengambil keputusan. "Untuk menetapkan atau memutuskan suatu perkara, kami memerlukan kelengkapan syarat formil dan materil," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amrina juga diminta klarifikasi terkait laporan sebelumnya terhadap Katamso, salah satu kandidat bakal calon Wakil Bupati Tanjab Barat yang mendampingi Anwar Sadat. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Masudin dari Divisi Hukum Bawaslu yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Masudin, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Tanjabbar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses penanganan kasus tersebut. "Kami masih dalam tahap penelusuran dan pengumpulan data lebih lanjut," ungkapnya, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menangani kasus ini secara tuntas.

Masudin juga menegaskan bahwa hasil keputusan terkait kasus ini akan diumumkan besok, Selasa (3/9/2024), sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan. "Temuan awal atau informasi yang kami dapatkan akan diselidiki selama 7 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Dengan waktu yang semakin mendekat, keputusan Bawaslu Tanjabbar ini akan menjadi ujian nyata bagi netralitas dan integritas lembaga pengawas pemilu dalam menjaga keadilan dan ketaatan terhadap aturan dalam Pilkada Tanjabbar 2024.

Editor: Sebri Asdian