BEKABAR,ID, MERANGIN - Sat Narkoba Polres Merangin meringkus 3 pelaku pengguna dan pengedar narkoba, Kamis (2/11/2).
Ketiga pelaku yakni Supriyanto (42), warga Simpang Lintas, Desa Jelatang, Rian Pamungkas (31) warga desa pamenang, dan M. Imam Rozali (42) warga Desa Pamenang, Kecamatan Pamenang.
Informasi yang diperoleh, ketiga pelaku itu diamankan di lokasi yang berbeda.
Dari pelaku Supriyanto, Polisi mengamankan barang bukti sabu 4 buah paket plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 unit HP Android dan uang sejumlah Rp 1,5 juta.
Sedangkan dari pelaku, Rian Pamungkas dan M. Imam Rozali, Polisi mengamankan 1 buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 unit Hp Android dan 2 unit sepeda motor.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi yang diperoleh dari warga.
Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (*)