Dalam menyambut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang, Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 800/233/BKPSDM.3.1/VII/2020, tertanggal 10 Juli 2020, ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah sampai ke level tingkat bawah dan instansi vertikal se Kota Sungai Penuh.
Surat edaran itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf “ f “ yang berbunyi Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas “Netralitas”.
Dengan edaran tersebut, Walikota Sungai Penuh mengharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Tahun 2020.
Walikota mengatakan ia senantiasa ingin membangun pemerintahan yang sejuk serta jauh dari sifat otoriter terhadap jajarannya. Ia menyadari bahwa pemerintahan ini tidak boleh dibangun di atas kecemasan orang lain.
Dalam surat edaran itu termuat ASN tidak diperbolehkan dalam kegiatan politik praktis, serta melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Kota Sungai Penuh.
Selain itu mewajibkan ASN untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Walikota mengimbau kepada para Kepala SOPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkungan kerjanya masing-masing.(*)