BEKABAR.ID, KERINCI - Camat Keliling Danau, Asari, menepis tudingan adanya pungutan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kantor yang dipimpinnya. Ia menegaskan kabar mengenai iuran Rp150 ribu per orang yang disebut-sebut dibebankan kepada pegawai tidak benar.
“Tidak benar itu. Itu hoaks,”
kata Asari Senin (16/03/26), menanggapi keluhan sejumlah pihak terkait dugaan
pungutan tersebut.
Ia bahkan menegaskan bantahannya
dengan beberapa kali bersumpah bahwa dirinya maupun pihak kecamatan tidak
pernah meminta iuran dari para PPPK paruh waktu.
“Demi Allah, tidak pernah kami
melakukan hal yang seperti itu, boleh tanyakan langsung kepada PPPK paruh waktu,”
ujarnya.
Terkait keluhan gaji PPPK paruh
waktu yang disebut belum cair hingga menjelang Idul Fitri, Asari menjelaskan
bahwa persoalan tersebut sempat terkendala masalah administrasi. Menurut dia,
dari total 15 PPPK paruh waktu yang bertugas di Kantor Camat Keliling Danau,
ada satu orang pegawai yang pindah tugas secara diam-diam tanpa berkoordinasi
dengan pihak kecamatan.
Kondisi itu, kata dia, sempat
menimbulkan kebingungan dalam proses pengusulan pencairan gaji. “Jadi kami
sempat bingung, gajinya dicairkan melalui Kantor Camat Keliling Danau atau
melalui tempat barunya,” katanya.
Namun ia memastikan persoalan
tersebut kini telah diselesaikan. Proses administrasi sudah rampung dan
pembayaran gaji para PPPK paruh waktu saat ini sedang dalam tahap transfer dari
bank ke rekening masing-masing pegawai.
“Sekarang sudah tahap transfer
dari bank ke rekening mereka. Kalau sudah masuk ke rekening, nanti bisa
langsung ditarik untuk memenuhi berbagai kebutuhan,” ujar Asari.
Ia berharap setelah proses
pencairan selesai, para PPPK paruh waktu dapat segera menerima hak mereka. “Dan
bisa Kembali fokus kembali fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,”
demikian kata Asari.
Editor: Sebri Asdian
Ilustrasi AI genered bekabar.id 
