BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan SH menghadiri
sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Peningkatan kapasitas Kepala
Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selasa (
08/11/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Rivoli ini juga
turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD,Unsur Forkopimda, dan diikuti oleh Para
Kepala Desa yang merupakan peserta.
Plt Kadis PMD H. Mulyadi dalam laporannya mengatakan
bahwa maksud dan tujuan diadakannya
pelatihan tersebut adalah untuk penguatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa,
sinergitas penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan Desa, mengembangkan
kapasitas Kepala Desa dalam kepemimpinan Demokrasi perencanaan pembangunan dan
tata kelola pemerintahan Desa.
"Peserta kegiatan diikuti oleh 43 Kepala Desa yang baru
dilantik dan narasumber 8 orang yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim
0419 Tanjab dan dari Dinas PMD dan kegiatan di laksanakan selama 2 hari dari
tanggal 08 November - 10 November 2022 di Aula Hotel Rivoli, " katanya
Sementara itu Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan SH dalam
sambutannya jelaskan bahwa sesuai dengan pasal 6 Permendagri nomor 82 Tahun
2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa bahwa Kepala Desa yang terpilih
yang telah dilantik wajib mengikuti
pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
"Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan peningkatan
kapasitas aparatur Pemerintah Desa berupa pelatihan bagi Kepala Desa, hal ini
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Kepala Desa dalam
manajemen Pemerintahan Desa dan sebagai wahana saling bertukar informasi antara
Pemerintah Desa dengan Pemkab maupun sesama Pemerintah Desa" katanya
Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan Kepala Desa sebagai
pemimpin diharapakan agar Kepala Desa mampu memahami tata kelola Pemerintah
Desa maupun RPJM Desa sesuai dengan kewenangan Desa dengan tetap mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten, mampu berkoordinasi serta mampu menggali dsn
mengembangkan potensi dan inovasi yang ada di Desa serta mampu memberikan pelayanan prima kepada
seluruh lapisan masyarakat.
"Saya minta keseriusan saudara untuk mengikuti pelatihan
ini, apalagi sekarang Desa tekah diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, saudara dituntut untuk memahami aturan dalam penyelenggaraan Pemerintah
Desa mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pertanggung jawaban dan laporan,
saat ini Desa mengelola anggaran yang cukup besar" katanya
"Kami tidak mau mendengar Kepala Desa di Kabupaten
Tanjab Barat melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan keuangan
Desa diluar ketentuan yang berlaku" tegasnya. (seb)