Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026 Dibatasi

Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026 Dibatasi

Ilustrasi. IST

BEKABAR.ID, JAMBI - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per Selasa, 1 April 2026. Aturan ini terutama mengatur batas konsumsi harian bagi kendaraan, khususnya roda empat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku awal April.

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya keputusan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta publik menunggu keterangan resmi pemerintah yang direncanakan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat.

Dalam aturan itu, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan jumlah pembelian harian untuk setiap kendaraan.

Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda empat—baik milik pribadi maupun angkutan umum—dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari.

Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenai batas pembelian Solar maksimal 50 liter per hari.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pembelian BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.(*)