BEKABAR.ID, JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tebo pada Kamis, 11 Juli 2024.
Pantauan media ini, sebanyak 100 orang Kepala Desa dan 779 orang anggota tersebut dikukuhkan langsung oleh Gubernur Jambi di lapangan Bola Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tebo Varial Adhi berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan agar dapat menjalankan Pemerintahan Desa yang baik dan saling bekerja sama dengan para tokoh agar bersinergi.
Kemudian, Varial Adhi juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat mengawal pelaksanaan Pemilukada sehingga dapat berjalan dengan aman, jujur dan kondusif
Terpisah, Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya berharap insentif atau siltaf agar bisa maksimal ke depannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian kata Al Haris, dana BKBK yang setiap tahun dianggarkan agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya selain dana DD dan ADD.
Terakhir, Al Haris juga mengarahkan tahun ini agar seluruh Kepala Desa dapat mengikuti dan melaksanakan Bimtek atau study tiru yang khusus diperuntukan bagi Kepala Desa termasuk Bimtek BPD dan Bimtek Ketua Tim Penggerak PKK Desa.(*)