BEKABAR.ID, TANJABTIMUR - Satuan Reserse Umum (Unit PPA) Polres Tanjung
Jabung Timur berhasil mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
pada Jumat 16 Juni 2023.
Sebagaimana
informasi yang kami dapatkan dari Kapolres Tanjab Timur melalui Kasat Reskrimum
AKP Ridho Prasetya, S.I.K. menjelaskan, bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/A/VI/2023/SPKT SATRESKRMUM/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI
Tertanggal 15 Juni 2023 Tentang (PTPPO) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang.
Berdasarkan
Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres Tanjab Timur melakukan
Penyelidikan dan Pengembangan bahwasanya pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekira
Pukul 16.00 Wib bertempat di Pangkal Bulian Rt.014 Rw.003 Kel. Rano Kec. Sabak
Barat Tanjab Timur telah terjadi PTPPO dengan korban berinisial GAS. Imbuh
Kasat Reskrimum.
Kasat
juga menambahkan bahwasanya Pelaku RTS.J saat ini telah diamankan di Polres
Tanjab Timur berikut Barang Bukti berupa uang tunai pecahan 20 ribu sebanyak 5
lembar dan uang tunai 100 rbu satu lembar.
Guna
Penyelidikan dan Penyidikan saat ini tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal
17 UU RI No. 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahin dan Denda paling banyak 600 Juta.
Tutup Kasat Reskrimum Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya, S.I.K.