Keberadaan regulasi tentang sumur ilegal diperlukan untuk memastikan sektor hulu migas dikelola dengan standar keselamatan yang memadai dan memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
BEKABAR.ID, JAKARTA - 13 Juni 2023 – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.
Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping). Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.
Deputi
Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di
Indonesia harus segera ditertibkan. “Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi
masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal
yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan
membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam
keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
Selama
ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM,
Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan
ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari
Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum, kecuali jika
terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung
Kontrak Kerja Sama.
Wahju
menambahkan “Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan
menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden”.
Inisiatif
dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur
ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan
kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, “Kami turut menjaga agar
kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas
tidak terbuang dan terbakar secara percuma”, imbuh Wahju.
Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan
data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat
kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan
minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per
day/bopd). Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah
terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera
Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara
Enim.
“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.
SKK
Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan
bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil
sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain
menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat
aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat
krusial.
Sebagai
upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani
nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional
Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi
kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur
tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk
pemberdayaan ekonomi.
SKK
Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM
dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah
Kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahjuberharap, dengan
menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan
komitmen untuk menghentikan kegiatan illegal ini.
“SKK
Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku
kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis
berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,
negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan
aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju. (*/red)