Hukuman Pidana Tunggu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Jika Langgar Aturan Ini

Hukuman Pidana Tunggu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Jika Langgar Aturan Ini

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ingatkan, para kepala Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan agar tidak ikut berpartisipasi untuk memenangkan salah satu kandidat yang akan bertarung pada bulan Desember 2020 mendatang.

Hal ini ditegaskan oleh Kordiv Hukum penanganan pelanggaran BAWASLU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mohd Yasin. "Memasuki tahapan apalagi masa kampanye, kita minta kepala pemerintahan baik kelurahan sampai kecamatan agar netral dan tidak memihak kepada salah satu calon kandidat," ujar Yasin saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2020).

Tidak hanya Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa saja. Ia juga mengingatkan untuk kandidat Calon bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember 2020 agar tidak juga melibatkan para pejabat BUMN, BUMD, ASN, Anggota TNI, dan Polri.Sesuai dengan undang-undang pemilu Nomor 189.

"Kalau ada salah satu kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan sengaja melibatkan para pejabat tersebut, jelas hukuman pidana," ujarnya.

Ia berharap, kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar segera melaporkan apabila terjadi hal - hal yang dianggap mencederai pesta demokrasi apalagi berkaitan dengan Tindak Pidana dan pihak pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh BAWASLU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Kita berharap kepada masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat agar ikut juga berpartisipasi untuk mengawasi agar pesta demokrasi kita berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama," tutupnya. (seb