BEKABAR.ID, JAMBI - Kasus dugaan Pemekosaan yang dilakukan oknum
polisi, saat ini tengah berlangsung sidang etik di gedung SPKT lantai 2, Polda
Jambi.
Sidang yang diketahui dari Jumat
pagi, 6 februari 2026 sampai sore hari ini terus berlanjut dan empat pelaku
yang sudah ditetapkan tersangka turut dihadirkan didalam ruangan sekaligus dan
begitu juga ketua sidang yang didampingi dua wakilnya di sidang etik tampak
terlihat menanyakan pertanyaan kepada semua para pelaku dan saksi.
Kuasa hukum korban, Romiyanto
saat dikonfirmasi membenarkan ia mendampingi kliennya datang ke Polda Jambi
untuk melihat sidang etik oknum pelaku kekerasan seksual yang korbannya
kliennya sendiri yang hingga sampai saat ini masih berlanjut.
"Kita melihat sidang
etiknya, yang mana dua pelaku merupakan oknum polisi dan dua warga
sipil,"jelasnya jumat, 6 februari 2026.
Romi menegaskan, dari Jumat pagi
tadi sidang etik berlangsung sampai sore ini terus berlanjut dan ia sangat
menyesal karena saat sidang etik, tidak boleh masuk mendampingi korban kedalam
saat sidang.
"Tadi kita mencoba masuk
mendampingi klien kita, namun tidak boleh masuk, kita sangat menyesalkan hal
ini, karena klien saya merupakan korban kekerasan seksual,"tegas kuasa
hukum korban yang juga ketua DPC KAI kota jambi LbH makalam.
Ia juga menegaskan, Polda Jambi
agar transparan memberikan keadilan hukum siapa saja para pelaku yang melakukan
maupun menyaksikan dan jika ada saksi oknum polisi dilokasi kejadian dan
membiarkan para pelaku melakukan kekerasan seksual tentunya, para saksi harus
dihukum.
"Para ketua Hakim dan wakil
sidang etik saya harapkan jangan pandang bulu terhadap para pelaku siapa saja
lagi melakukan dan membiarkan korban dilakukan kekerasan
seksual,"terangnya.
Ia juga mengharapkan agar sidang
etik terbuka sehingga sidang etik transparan dan jujur dan tau siapa saksi
dilokasi lainnya dan harus dihukum selain empat orang yang sudah ditetapkan
tersangka.
"Saat sidang etik pelaku
kekerasan seksual hari ini, Polda Jambi harus PTDH dua oknum Polisi terlibat
dan oknum polisi lain yang terlibat dilokasi kejadian harus dihukum juga, biar
adil dan transparan,"katanya.
Diketahui, seorang perempuan
menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga
sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda
Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi,
tertanggal 6 Januari 2026. (*)

