Polda Jambi Diminta Terbuka soal Sidang Etik Oknum Polisi

Polda Jambi Diminta Terbuka soal Sidang Etik Oknum Polisi

BEKABAR.ID, JAMBI -  Kasus dugaan Pemekosaan yang dilakukan oknum polisi, saat ini tengah berlangsung sidang etik di gedung SPKT lantai 2, Polda Jambi.

Sidang yang diketahui dari Jumat pagi, 6 februari 2026 sampai sore hari ini terus berlanjut dan empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka turut dihadirkan didalam ruangan sekaligus dan begitu juga ketua sidang yang didampingi dua wakilnya di sidang etik tampak terlihat menanyakan pertanyaan kepada semua para pelaku dan saksi.

Kuasa hukum korban, Romiyanto saat dikonfirmasi membenarkan ia mendampingi kliennya datang ke Polda Jambi untuk melihat sidang etik oknum pelaku kekerasan seksual yang korbannya kliennya sendiri yang hingga sampai saat ini masih berlanjut.

"Kita melihat sidang etiknya, yang mana dua pelaku merupakan oknum polisi dan dua warga sipil,"jelasnya jumat, 6 februari 2026.

Romi menegaskan, dari Jumat pagi tadi sidang etik berlangsung sampai sore ini terus berlanjut dan ia sangat menyesal karena saat sidang etik, tidak boleh masuk mendampingi korban kedalam saat sidang.

"Tadi kita mencoba masuk mendampingi klien kita, namun tidak boleh masuk, kita sangat menyesalkan hal ini, karena klien saya merupakan korban kekerasan seksual,"tegas kuasa hukum korban yang juga ketua DPC KAI kota jambi LbH makalam.

Ia juga menegaskan, Polda Jambi agar transparan memberikan keadilan hukum siapa saja para pelaku yang melakukan maupun menyaksikan dan jika ada saksi oknum polisi dilokasi kejadian dan membiarkan para pelaku melakukan kekerasan seksual tentunya, para saksi harus dihukum.

"Para ketua Hakim dan wakil sidang etik saya harapkan jangan pandang bulu terhadap para pelaku siapa saja lagi melakukan dan membiarkan korban dilakukan kekerasan seksual,"terangnya.

Ia juga mengharapkan agar sidang etik terbuka sehingga sidang etik transparan dan jujur dan tau siapa saksi dilokasi lainnya dan harus dihukum selain empat orang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Saat sidang etik pelaku kekerasan seksual hari ini, Polda Jambi harus PTDH dua oknum Polisi terlibat dan oknum polisi lain yang terlibat dilokasi kejadian harus dihukum juga, biar adil dan transparan,"katanya.

Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi  dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. (*)