Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Jaksa Temukan Fakta Baru, Ada Pemalsuan Tandatangan

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Jaksa Temukan Fakta Baru, Ada Pemalsuan Tandatangan

Sidang Dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci. Foto: Sebri Asdian

BEKABAR.ID, JAMBI - Sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2017 hingga tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (23/5/23).

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dan diperiksa terpisah dengan metode dua sesi sidang.

Sesi pertama dengan dua saksi, yakni Safril sebagai Pejabat Pengadaan Rumah Dinas DPRD Kerinci 2017 dan Alon sebagai pejabat PPHP 2017.

Sesi kedua menghadirkan Sulaiman Salam sebagai Pejabat PPHP 2021, Dodi Yulius sebagai pejabat pengadaan pada sekretariat Dewan Kerinci 2021, Nur Ali Nugroho selaku pemilik KJPP Agus Ali dan Firdaus.

Pantauan bekabar.id di ruangan sidang, terdapat fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa setiap dokumen- dokumen pengadaan baik tahun 2017 sampai dengan 2021 itu sudah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak PPTK, dalam hal ini terdakwa Benny kemudian dalam proses penunjukan langsung.

Selain itu, sebelum di adakan kegiatan, para pejabat-pejabat terkait dipanggil terlebih dahulu oleh Sekwan (Adli, red) untuk menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan kegiatan.

Ketika dikonfirmasi usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutahuruk, mengatakan dalam persidangan, fakta hukum yang ditemukan diantaranya adalah pemalsuan tandatangan.

"Tadi, saksi Nur Ali Nugroho menyatakan bahwa kegiatan tahun 2021, tanda tangannya dipalsukan semua, sehingga dia tidak mengetahui dan tidak pernah melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut," beber dia.

Fakta hukum dipersidangan, lanjut Alex, nantinya akan menjadi bukti dan landasan untuk pendalaman kedepan.

"Fakta hukum yang kita dapat ini menjadi bukti-bukti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Alex menyebutkan akan melihat proses dipersidangan.

"Kita dengarkan dulu keterangan saksi dipersidangan, kalau seandainya ditemukan fakta hukum dan bisa menjadi alat bukti, tentunya bakal ada," tukasnya. (seb)