BEKABAR.ID, SAROLANGUN - Di Kabupaten Sarolangun, sebuah kisah tragis mengguncang ketenangan masyarakat. Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi keluarganya telah ditangkap atas tuduhan melakukan perbuatan yang memalukan: menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 21 tahun. Kisah pahit ini baru terkuak setelah korban berani melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pria yang terlibat dalam perbuatan biadab ini diketahui sebagai MK (45), dan kini telah ditahan oleh Polres Sarolangun setelah serangkaian investigasi yang dilakukan. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, pada Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut keterangan yang diberikan oleh AKBP Budi, MK adalah seorang warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kisah tragis ini bermula pada tahun 2017, ketika korban tertidur bersama ibu dan ayah tirinya. MK, dengan keji, memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan perbuatan cabulnya. Meski korban berusaha melawan, rasa takut yang melumpuhkannya membuatnya tidak berdaya.
"Ketika perbuatan itu terjadi, tiba-tiba ibu korban terbangun dan segera memukul suaminya," ungkap AKBP Budi.
Tindakan ini memicu pertengkaran hebat di antara pasangan tersebut. Saat korban dan ibunya hendak meninggalkan rumah, mereka dihalangi oleh MK yang membawa sebilah parang. Dalam ketakutan, korban dan ibunya memilih untuk kembali ke rumah dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini.
Namun, keteguhan hati korban tidak menghentikan nafsu bejat MK. Dia terus memaksa korban untuk memenuhi keinginannya saat ibunya tidak berada di rumah. Peristiwa tragis ini terus berlangsung hingga tahun 2022, ketika korban akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah dan menetap di sebuah kontrakan di Kabupaten Sarolangun.
Setelah itu wanita malang ini tidak pernah lagi pulang. Karena tidak kunjung pulang, akhirnya bapak tirinya mencari keberadaan korban dan akhirnya bertemu, kemudian bapak korban tersebut memaksa korban untuk pulang.
"Karena takut akhirnya korban ikut bersama dengan pelaku," kata dia. Di tengah perjalanan, si pelaku masih sempat melampiaskan nafsunya pada anak tirinya tersebut
"Aksi keji ini berlanjut hingga tahun 2024," tambah AKBP Budi.
Melihat betapa mengerikannya kejadian ini, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polres Sarolangun segera bergerak cepat untuk menangkap MK. Setelah mendapat informasi keberadaannya di Kecamatan Pauh, polisi melakukan penangkapan. Namun, MK mencoba melawan petugas, dan polisi terpaksa menggunakan kekuatan untuk mengamankannya.
MK kini dihadapkan pada berbagai pasal dalam hukum, termasuk Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 20 tahun. (*)