BEKABAR.ID, JAMBI - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Jambi terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan empat tersangka dan menahan seluruhnya. Dua di antaranya merupakan oknum polisi, Bripda SP dan Bripda NI, yang langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH dijatuhkan usai keduanya
ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik
Profesi Polri (KKEP) di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi,
dua warga sipil laki-laki juga ditetapkan sebagai pelaku dan kini mendekam di
tahanan Polda Jambi.
Meski empat orang telah ditahan,
tim kuasa hukum korban mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar agar
mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Kuasa hukum menegaskan
masih ada dugaan keterlibatan oknum polisi lain yang berada di lokasi kejadian.
“Jangan sampai ada pilih kasih.
Masih ada oknum polisi lain yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan
seksual terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum korban, Romiyanto, Selasa
(10/2/2026).
Sementara itu, keluarga korban
berinisial C (18) dengan tegas menolak upaya damai maupun permintaan pencabutan
laporan yang diajukan oleh orang tua para tersangka.
“Keadilan tidak bisa ditukar
dengan kesepakatan damai,” tegas pihak keluarga.
Penolakan tersebut merupakan
hasil kesepakatan antara keluarga korban dan tim kuasa hukum, meski para pelaku
telah menyampaikan permintaan maaf. Pihak korban memastikan proses hukum akan
terus berjalan dan laporan tidak akan dicabut.
Saat ini, penyidikan oleh Propam
dan Ditreskrimum Polda Jambi masih berlangsung. Tim kuasa hukum menilai masih
terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan harus diungkap secara
terang benderang.
Romi menambahkan, kasus ini
menjadi perhatian publik dan bersifat sensitif. Karena itu, keluarga korban
menutup diri dari berbagai upaya lobi untuk menghindari distorsi fakta yang
dapat merugikan korban maupun tim hukum.
“Kami menghargai niat baik
keluarga pelaku, namun jalur hukum tetap menjadi pilihan utama,” katanya.
Ia menegaskan fokus utama saat
ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum
tanpa pengecualian.
Pihak korban juga mengajak
masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan
berkeadilan hingga tuntas di pengadilan.
Diketahui, kasus ini bermula dari
laporan korban ke Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)
Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. (*)

