PTDH Dua Oknum Polisi, Korban Kekerasan Seksual Tolak Cabut Laporan

PTDH Dua Oknum Polisi, Korban Kekerasan Seksual Tolak Cabut Laporan

BEKABAR.ID, JAMBI - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Jambi terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan empat tersangka dan menahan seluruhnya. Dua di antaranya merupakan oknum polisi, Bripda SP dan Bripda NI, yang langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH dijatuhkan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi, dua warga sipil laki-laki juga ditetapkan sebagai pelaku dan kini mendekam di tahanan Polda Jambi.

Meski empat orang telah ditahan, tim kuasa hukum korban mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar agar mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Kuasa hukum menegaskan masih ada dugaan keterlibatan oknum polisi lain yang berada di lokasi kejadian.

“Jangan sampai ada pilih kasih. Masih ada oknum polisi lain yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan seksual terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum korban, Romiyanto, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, keluarga korban berinisial C (18) dengan tegas menolak upaya damai maupun permintaan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua para tersangka.

“Keadilan tidak bisa ditukar dengan kesepakatan damai,” tegas pihak keluarga.

Penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan tim kuasa hukum, meski para pelaku telah menyampaikan permintaan maaf. Pihak korban memastikan proses hukum akan terus berjalan dan laporan tidak akan dicabut.

Saat ini, penyidikan oleh Propam dan Ditreskrimum Polda Jambi masih berlangsung. Tim kuasa hukum menilai masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan harus diungkap secara terang benderang.

Romi menambahkan, kasus ini menjadi perhatian publik dan bersifat sensitif. Karena itu, keluarga korban menutup diri dari berbagai upaya lobi untuk menghindari distorsi fakta yang dapat merugikan korban maupun tim hukum.

“Kami menghargai niat baik keluarga pelaku, namun jalur hukum tetap menjadi pilihan utama,” katanya.

Ia menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum tanpa pengecualian.

Pihak korban juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban ke Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. (*)