32 Pelaku Penyalahgunaan dan Bandar Narkoba di Amankan Polresta Jambi

32 Pelaku Penyalahgunaan dan Bandar Narkoba di Amankan Polresta Jambi

32 Pelaku Penyalahgunaan dan Bandar Narkoba / IST

BEKABAR.ID, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 32 orang pelaku penyalahgunaan narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, selama 20 hari operasi Antik siginjai berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yakni 5 kasus Target Operasi (TO) dan 18 kasus non TO.

“Jumlah tersangka sebanyak 32 orang. Dimana 31 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” ujarnya Jumat (19/3/2021).

Dover menyebutkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 118,68 gram sabu, 1,1 kilogram ganja dan 2,14 gram pil ekstasi.

Selain itu, barang bukti sarana yang juga turut diamankan yakni 42 handphone, 10 Unit kendaraan roda dua, dan 1 unit mobil.

Dalam operasi Antik tersebut, Ia menjelaskan juga berhasil mengungkap 4 kasus menonjol yakni kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 1,1 kilogram beserta 1 orang pelaku berperan sebagai kurir. Ungkap Kasus Pelaku dan Tempat Kejadian dari Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin sebanyak 9 Kasus dengan jumlah 12 tersangka.

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika antar Provinsi sebanyak 1 Kasus dengan jumlah pelaku 2 orang (1 orang berperan sebagai pemilik, 1 orang lainnya berperan memberikan perbantuan) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,16 gram dan 1 unit kendaraan roda empat/Mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi D 1607 SAD.

Ungkap Kasus 1 orang pelaku Perempuan berperan sebagai Pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, berat  9,07 gram. Ungkap Kasus 1 orang pelaku Pegawai BUMN/PLN dengan barang bukti sebanyak  2,14 gram 65 butir pil ekstasi. (*)