BEKABAR.ID, KERINCI - Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil menggukapkan
peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci, kali ini penangkapan dilakukan
di sekitar Air Panas Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten
Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI.
S.H., M.H. mengatakan penangkapan pada hari Jumat (6/1/23) lalu, polisi
berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bersinisial YR berdasarkan informasi
dari masyakat. “Pada saat diamankan, YR membuang satu paket kecil narkotika
jenis sabu ke bawah mobil yang ada di depan pemandian,” ujarnya.
Karena ketahuan, lanjut dia, paket tersebut pun dilihatkan kepada
tersangka, saat itu juga tersangka mengakui jika paket itu adalah miliknya. “YR
juga menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan degan cara dibeli kepada
temannya yang bernama ES,” ucapnya.
Polisi pun bergerak mengamankan ES, saat ES diamankan
ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250 ribu dan satu unit
handphone merek Realme milik ES. “Ketika diintrogasi, ES mengaku bahwa benar
jika YR membeli sabu dari dirinya,” imbuh Kasat.
Dia menerangkan, adapun barang bukti lain yang
diamanakan adalah satu paket kecil
narkotika golongan I jenis sabu, satu unit ponsel merek OPPO warna putih dengan
kartu SIM.
“Untuk kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kerinci,” tutup dia. (*/red)