BEKABAR.ID, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menunjukkan dukungan kuat terhadap penyusunan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Pengarustamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat menjadi Perda Provinsi Jambi yang saat ini telah berada pada tahap Penetapan. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/01/2026).
Gubernur Al
Haris memberikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang
telah banyak mencurahkan sumbangsih energi dan pikiran terhadap penyusunan
Ranperda yang hingga saat ini telah sampai pada tahap penyesuaian hasil
pembinaan/fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. “Rancangan Peraturan Daerah
ini, dalam proses penyusunannya telah melalui beberapa kali tahap pembahasan,
dan juga melalui konsultasi maupun studi komparatif dari berbagai pihak maupun
kementerian terkait. Untuk itu, tidak berlebihan jika pada rapat paripurna yang
terhormat ini, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya
dalam tahap pembahasan hingga pengambilan keputusan hari ini, hal ini
menunjukkan tekad yang kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai,”
ungkap Gubernur Al Haris.
Gubernur Al
Haris menyampaikan bahwa Kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dikembangkan secara
berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender. Menurutnya, dalam rangka
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, guna meningkatkan pembangunan dan
pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan
mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di
daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, pemerintah daerah
berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan pembangunan
responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. “Oleh
karenanya, penyusunan Ranperda ini berjalan selaras dengan upaya pembangunan
jangka menengah daerah. Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah
mengenai Pengarustamaan Gender ini, diharapkan upaya pemerintah daerah untuk
pembangunan berperspektif gender lebih terarah dan optimal,” ujarnya.
Dilanjutkan
Gubernur Al Haris, sedangkan untuk Ranperda Pemberdayaan desa wisata mempunyai
peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan
berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik
daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat
istiadat, dan menjaga kelestarian alam yang terintegrasi dengan pembangunan
daerah, dengan tetap memelihara kelestarian alam, keluhuran nilai budaya, dan
adat istiadat.
“Dengan maksud
dan tujuan pembangunan yang telah dikemukakan di atas, pemberdayaan Desa Wisata
merupakan upaya cemerlang dalam proses optimalisasi pembangunan terutama dalam
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga dengan ditetapkannya
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini dapat menjadi
pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ucapnya.
Gubernur Al
Haris juga memberikan tanggapan positif terhadap transformasi Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Provinsi Jambi, Perseroan Terbatas (PT) Jambi Indoguna
Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Proses transformasi meliputi
aspek bentuk badan hukum, organisasi, permodalan, pengelolaan dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan, sehingga dengan adanya transformasi
diharapkan pula dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, maupun peningkatan pendapatan daerah. “Dengan
ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum
PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional
(Perseroda), maka kepastian hukum terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah semakin
kokoh,” terangnya.
Gubernur Al
Haris juga menambahkan, Ranperda terakhir tentang Penyelenggaraan Toleransi
Kehidupan Bermasyarakat juga dianggap sangat penting mengingat Provinsi Jambi
terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang
mempunyai potensi terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman
dan ketertiban umum.
“Dewasa ini,
konflik kekerasan yang terjadi seringkali dibingkai oleh sentimen-sentimen
primordial (suku, agama, ras, dan antar golongan). Kondisi ini semakin kompleks
ketika masyarakat Provinsi Jambi juga dihadapkan pada perkembangan dan
penyebarluasan paham-paham radikal transnasional yang menggerus kohesi sosial
dan mengikis kedalaman toleransi di masyarakat. Keharmonisan dalam komunikasi
antar sesama anggota masyarakat yang multikultural adalah tujuan dari kerukunan
dalam kehidupan bermasyarakat, agar terciptanya masyarakat yang bebas dari
ancaman, kekerasan hingga konflik agama, maka dari itu toleransi kehidupan
bermasyarakat sangat diperlukan,” tambahnya.
“Dengan
ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, upaya menciptakan kerukunan dan
ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi menjadi lebih terarah,”
pungkasnya. (*)


