BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan larangan bagi truk bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintas di dalam Kota Kuala Tungkal. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengaturan bongkar muat barang dan mobil roda enam ke atas yang melintas di jalan dalam kota, Kamis (24/4).
Bupati Anwar Sadat menjelaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Kuala Tungkal.
"Untuk muatan lebih dari 8 ton tidak kita benarkan untuk memasuki kota Kuala Tungkal, ucap Bupati.
Dalam rakor tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan para pengusaha. Untuk truk dengan muatan melebihi kapasitas atau yang membawa barang besar seperti alat berat, Bupati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut akan menginstruksikan pengusaha agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian jika truk mereka melintas di jalan umum.
"Kami juga sudah menyiapkan lokasi khusus untuk bongkar muat sembako di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Namun, dengan syarat muatan tidak melebihi 8 ton dan proses bongkar muat harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat," tambah Bupati.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Asisten I Setda Tanjab Barat, Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419 Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, para kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha. (*)