Bupati Anwar Sadat Hadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "B" di Jambi

Bupati Anwar Sadat Hadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "B" di Jambi

BEKABAR. ID, JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "B" membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rudyagung Agralaksana, yang masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2024 yang digelar di Aula ART/BPN Provinsi Jambi, Kamis (19/12).

Pemeriksaan Tanah "B" merupakan proses yang dilakukan oleh panitia khusus untuk meneliti dan mengkaji data fisik dan yuridis terkait permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan HGU. Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, pembahasan difokuskan pada kelengkapan persyaratan yang telah diajukan oleh PT. Rudyagung Agralaksana.

Tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU-nya mencakup area seluas 2.007,57 hektar di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kakanwil BPN Jambi menyampaikan bahwa seluruh persyaratan sudah lengkap dan permohonan ini akan diteruskan ke pusat untuk persetujuan.

“Proses ini berjalan dengan baik berkat dukungan Bupati yang sangat komprehensif. Hari ini kami memutuskan untuk meneruskan permohonan perpanjangan HGU ini ke pusat,” ujar Agustin.

Bupati Anwar Sadat dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja sama semua pihak, terutama masyarakat Desa Dusun Mudo dan perusahaan, yang telah mencapai kesepakatan terkait kendala fasilitasi yang selama ini dihadapi.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Dusun Mudo, para tokoh adat, agama, dan masyarakat, serta pihak perusahaan yang telah bersepakat sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus memfasilitasi penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat, khususnya terkait HGU yang masa berlakunya akan habis,” kata Bupati.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Provinsi Jambi atas kolaborasi yang mendukung penyelesaian alokasi 20% untuk masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

“Terima kasih kepada Kakanwil BPN Jambi atas sinerginya bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proses ini berjalan baik berkat kerja sama semua pihak,” tambahnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Desa Dusun Mudo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten atas perannya dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Propinsi Jambi, Kadisbunak Provinsi Jambi, Kepala Dinas SDM Provinsi Jambi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala Badan Pertanahan Tanjab Barat, Asisten II Kabupaten Tanjab Barat, Kadisbunak Tanjab Barat, Camat Muara Papalik, Kepala Desa Dusun Mudo, serta undangan lainnya. (*)