BEKABAR.ID, MUAROJAMBI – Polda Jambi dan polres jajaran menindak tegas pelaku pungli yang meresahkan para sopir di jalan lintas Provinsi Jambi. Seperti yang dilakukan Polres Muaro Jambi, melalui Polsek Mestong, mengamankan satu pelaku pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang, RT 08, Desa Tanjung Pauh KM.39, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Senin malam (12/5/25).
Penertiban pelaku pungli ini
dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayan dengan Sandi Pekat II Tahun
2025 Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek
Mestong AKP Jabidi S.H., mengatakan, penangkapan pelaku pungli berawal adanya
laporan masyarakat bahwa ada orang tidak dikenal yang kerab meresahkan dan
melakukan pungli di jalan lintas Tempino – Bajubang.
Mendapat informasi tersebut, Unit
Reskrim Polsek Mestong langsung mendatangi lokasi. “Kita mengamankan satu
pelaku, inisial IB (44), yang kerab melakukan pungli terhadap angkutan mobil
batubara,” ujar Jabidi.
Pelaku IB langsung diamankan dan
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil operasi tersebut, polisi juga
mengamankan uang pecahan Rp 1000 dua lembar dan pecahan Rp 2.000 sebanyak 32
lembar.(*)