BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Keluhan masyarakat atas aktivitas tempat hiburan malam yang kerap melampaui batas waktu operasional akhirnya mendapat respon tegas dari aparat kepolisian. Sabtu malam (7/6), hingga dini hari, Polres Kerinci turun langsung ke lapangan dalam sebuah razia gabungan yang menyasar karaoke-karaoke yang dianggap meresahkan warga.
Kegiatan ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar lokasi hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam. Puluhan personel dari Unit Reskrim dan Patko Shabara dikerahkan dalam razia yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina, didampingi Kabag Ops AKP Yudistira.
Warga sebelumnya mengeluhkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam kerap memunculkan suara bising, aktivitas hingga dini hari, dan diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras. Kekhawatiran ini terbukti saat aparat menyisir salah satu lokasi hiburan malam di Kota Sungai Penuh.
Setelah memeriksa Karaoke NX 46 Family di Desa Pelayang Raya yang tidak ditemukan pelanggaran, tim melanjutkan razia ke Karaoke Fanny. Di sinilah, aparat menemukan dua pengunjung tengah berpesta minuman keras sambil bernyanyi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita tiga botol anggur merah serta dua puluh satu botol soju.
Polisi kemudian meminta keterangan pemilik karaoke dan membuatkan surat pernyataan, sekaligus mengamankan barang bukti minuman keras ke Mapolres.
Wakapolres Kompol Eko menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Kerinci dalam menjaga keamanan malam hari.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Hiburan boleh, tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan,” tegasnya.
Razia berakhir sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Situasi dilaporkan kondusif tanpa perlawanan dari pihak manapun. Masyarakat berharap kegiatan serupa terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah kota.
Editor: Sebri Asdian