BEKABAR.ID, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi hanya di Beri Sanksi Teguran Keras oleh DKPP- RI. Hal tersebut menyusul keputusan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 43-PKE-DKPP/1/2021.
Keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI , yang dipimpin oleh Ketua Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salam, dan Dr. Ida Budhiati hari ini, Rabu (21/04/21) menyebutkan bahwa DKPP memutuskan menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada M Sanusi, selaku Anggota KPU Provinsi Jambi.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis.
Diantara pertimbangan nya, pengadu tidak bisa membuktikan keberpihakan M. Sanusi dengan salah satu calon pada Pilgub yang lalu. Bukti bukti yang diajukan tidak cukup untuk mempersepsikan keberpihakan. Dan Tidak ada fakta tentang penyerahan data maupun soal pertemuan dengan ketua Tim Pemenangan salah satu calon. Sanusi hanya didakwa terbukti melanggar etik dimana bekerja tidak sesuai dengan tata kerja KPU yang kolektif dan kolegial.
Dalam kasus ini, M. Sanusi bisa bernapas lega, pasalnya ada banyak tudingan soal netralitas dan integritas dirinya yang tersebar di Media Sosial maupun di Media online dari salah satu Tim pemenangan salah satu Calon pada Pilgub Jambi beberapa waktu lalu.
Putusan DKPP akhirnya membuktikan, beberapa dugaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terkait dugaan Pelanggaran Kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Provinsi Jambi ini. (*/red)