BEKABAR.ID, JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi amankan dua pengedar ganja, yakni Rendy Hidayat (30) dan Rizki P Nasution (30) pada Rabu, (6/7/22) lalu.
Pada konferensi pers terungkap bahwa bandar ganja sempat mengedarkan barang haram tersebut di Kota Jambi. Selain itu ada sekitar enam paket besar ganja sudah terjual kepada pembeli.
"Jadi awalnya, total ganja yang mereka bawa dari Sumatera Utara menuju Jambi itu 50 Kilogram, namun enam paketnya sudah terjual sehingga tersisa 45,7 Kilogram," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko, Rabu (13/7/22).
"Mereka menyesuaikan permintaan dari pembeli, bisa paket besar atau paket kecil," bebernya.
Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku yang sudah diamankan ini adalah orang suruhan DPO. "Menurut pengakuannya disuruh oleh DPO yang sedang kita kejar ini, termasuk juga dana yang menyediakan adalah DPO itu," terangnya.
Eko mengungkapkan jika pelaku membeli ganja seharga Rp1,2 juta di Sumatera Utara, dan dijual seharga Rp 3 juta di Jambi. "Saat ini kasus ini masih akan terus kita kembangkan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Rendy di kawasan Payolebar.
Para bandar ganja ini menjual dengan berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga paket kecil.
Puluhan kilogram paket ganja ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaku menjemput ganja menggunakan jalur darat dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.
Dari pengakuan para tersangka, keduanya baru pertama kali ini melakukan aksinya. Kalau diuangkan nilai ganja ini lita taksir adalah Rp 130 juta.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/red)