BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jambi Melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Sungai Penuh memberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 102 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi di serahkan oleh Bapak Supriyanto, Bc.IP, SPd. Selaku Sekretaris Direktorat Jenderal pemasyarakatan, Rabu (10/04)
Saat diwawancara Kepala Rutan Kelas IIb Sungai Penuh Indra Yudha, SH mengatakan dari 199 Warga Binaan, ada 102 warga binaan yang mendapatkan Remisi Idul Fitri tahun ini.
“Ada 104 warga binaan persyaratan yang berhak menerima remisi, semua nya sudah sesuai kategori dan SOP yakni berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan, Remisi sendiri terbagi dua yakni remisi khusus I dan remisi khusus II, sedangkan untuk potongan terdiri dari 15 hari hingga dua bulan,” ucap Karutan.
Lebih lanjut, Karutan Indra Yudha Menyampaikan Warga Binaa yang mendapatkan remisi bukan berarti telah bebas.
“Semua yang mendapatkan remisi bukan berati sudah bebas, setelah waktu remisi habis mereka akan kembali lagi ke rutan,” ujar Karutan.
Karutan Menambahkan Dengan banyaknya pemberian remisi untuk Warga Binaan Rutan Sungai Penuh ini yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, menandakan keberhasilan Rutan Kelas IIb Sungai Penuh telah berhasil melakukan pembinaan terhadap para tahanan.
“Semoga yang mendapatkan remisi ini dapat mempertahankan perilaku baiknya agar dipercaya oleh masyarakat setelah bebas nantinya,” katanya. (seb)