BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Sumino (S) bersama mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Rabu (20/8/2025).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. Modus yang digunakan, kata Kajari, berupa laporan kegiatan fiktif pada penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2021.
“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa apa yang dipertanggungjawabkan dalam laporan tidak sesuai dengan kenyataan. Dari dua kepemimpinan, baik saat Z menjabat sebagai Pjs maupun S sebagai Kades definitif, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Sukma.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut dia, total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 644 juta.
"Selain itu, tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa sebuah mobil dan telepon genggam untuk memperkuat proses penyidikan," jelasnya.
Kajari menambahkan, seluruh perangkat desa Batang Merangin telah dimintai keterangan guna mendalami peran masing-masing dalam kasus ini. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian mencapai Rp644 juta. “Atas perbuatannya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” demikian ucap Kajari.
Editor: Sebri Asdian