Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kerinci Saat Masuki Kota Sungai Penuh, 30 Paket Siap Edar Diamankan

Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kerinci Saat Masuki Kota Sungai Penuh, 30 Paket Siap Edar Diamankan

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Aksi peredaran narkotika di wilayah Kota Sungai Penuh kembali digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci. 

Seorang pria berinisial SH, warga Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dibekuk saat hendak memasuki wilayah kota membawa 30 paket kecil sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin pagi, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sungai Penuh–Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit. Aksi ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Kota Sungai Penuh, kami segera bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 30 klip sabu seberat bruto 4,42 gram,” jelas IPTU Yandra Kusuma.

Dari pengungkapan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan 30 klip plastik kecil berisi sabu, 1 lembar tisu putih dan 1 unit handphone VIVO Y17s.

Dia mebambahkan, saat mobil travel Toyota Avanza warna putih yang ditumpangi SH melintas di lokasi pengintaian, tim opsnal langsung melakukan penyergapan. 

"Pelaku sempat mencoba membuang bungkusan tisu ke samping tempat duduk, namun upayanya sia-sia. Dalam tisu itu, petugas menemukan 30 klip plastik kecil berisi sabu yang telah dikemas rapi dan siap edar," bebernya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa SH memperoleh sabu dari rekannya berinisial A, yang dikenal saat sama-sama mendekam di Lapas Sungai Penuh. 

"Transaksi dilakukan secara COD (cash on delivery) langsung di wilayah Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat," ungkapnya.

Pelaku mengaku telah dua kali melakukan pembelian sabu dari Aidil. Setiap pembelian mencapai 32 paket kecil seharga Rp800 ribu. Setelah diterima, barang tersebut langsung dijual kembali kepada pembeli yang telah dikenalnya secara personal dengan sistem COD, seharga Rp200 ribu per paket.

“Pelaku sengaja menjual hanya kepada orang-orang yang ia kenal untuk menghindari terdeteksi aparat. Namun, upaya pelaku berhasil kita gagalkan,” tegas IPTU Yandra.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

IPTU Yandra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atas pelaku, termasuk A yang diduga kuat masih menjalankan kendali peredaran dari balik jeruji.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mohon peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Editor: Sebri Asdian