Sssttt, Status Masih Sitaan, PT PAL Dikabarkan Bakal Beroperasi Lagi pada Bulan Juni

Sssttt, Status Masih Sitaan, PT PAL Dikabarkan Bakal Beroperasi Lagi pada Bulan Juni

Ilustrasi AI genered bekabar.id

BEKABAR.ID, JAMBI - Di tengah status hukum yang belum tuntas, aktivitas PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali memantik sorotan. Perusahaan pengolahan kelapa sawit itu disebut-sebut akan segera kembali beroperasi Kabar PT Prosympac Agro Lestari (PAL) akan kembali beroperasi pada Juni mendatang mulai memantik perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa operasional perusahaan tersebut nantinya akan dijalankan oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), meski aset PT PAL hingga kini masih berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara dugaan korupsi kredit.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, PT MMJ disebut-sebut akan mengambil alih operasional pabrik kelapa sawit milik PT PAL. Namun rencana itu justru memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas penggunaan aset yang masih berada dalam penguasaan negara.

“Kalau aset masih dalam sitaan kejaksaan, secara hukum tidak boleh dioperasikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang sitaan negara tidak bisa digunakan begitu saja,” ujar seorang sumber kepada bekabar.id, Senin (25/05/26).

Sumber lain menyebut, isu pengoperasian PT PAL oleh PT MMJ mulai ramai dibicarakan. Bahkan disebut ada dugaan persiapan aktivitas operasional menjelang Juni.

Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab, aset sitaan merupakan bagian dari barang bukti dalam proses penegakan hukum. Penggunaan aset sebelum adanya putusan pengadilan dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik serius terkait kewenangan dan pengawasan barang sitaan negara.

Sebelumnya, nama PT MMJ juga sempat disebut dalam polemik dugaan operasional PKS sitaan bersama PT Sumber Global Agro (SGA). Kini, ketika muncul kabar PT MMJ akan mengoperasikan PT PAL, sorotan publik kembali mengarah pada pengelolaan aset sitaan bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan aset sitaan bisa bebas dipakai oleh pihak tertentu. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum,” kata.

Kasus PT PAL sendiri masih bergulir dalam proses hukum terkait dugaan korupsi kredit. Kejaksaan sebelumnya telah menyita sejumlah aset perusahaan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan pembuktian perkara.

Namun di tengah proses itu, kabar mengenai rencana operasional kembali perusahaan justru memunculkan tanda tanya besar. Publik kini menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum, apakah benar PT MMJ akan mengoperasikan PT PAL, dan atas dasar hukum apa operasional itu dilakukan sementara status aset masih menjadi barang sitaan negara.

Editor: Sebri Asdian