BEKABAR.ID, JAMBI - Di tengah status hukum yang belum tuntas, aktivitas PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali memantik sorotan. Perusahaan pengolahan kelapa sawit itu disebut-sebut akan segera kembali beroperasi Kabar PT Prosympac Agro Lestari (PAL) akan kembali beroperasi pada Juni mendatang mulai memantik perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa operasional perusahaan tersebut nantinya akan dijalankan oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), meski aset PT PAL hingga kini masih berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara dugaan korupsi kredit.
Informasi yang dihimpun media ini
menyebutkan, PT MMJ disebut-sebut akan mengambil alih operasional pabrik kelapa
sawit milik PT PAL. Namun rencana itu justru memunculkan pertanyaan besar
mengenai legalitas penggunaan aset yang masih berada dalam penguasaan negara.
“Kalau aset masih dalam sitaan
kejaksaan, secara hukum tidak boleh dioperasikan sebelum ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Barang sitaan negara tidak bisa digunakan begitu
saja,” ujar seorang sumber kepada bekabar.id, Senin (25/05/26).
Sumber lain menyebut, isu
pengoperasian PT PAL oleh PT MMJ mulai ramai dibicarakan. Bahkan disebut ada
dugaan persiapan aktivitas operasional menjelang Juni.
Situasi ini dinilai berpotensi
menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab, aset sitaan merupakan bagian dari
barang bukti dalam proses penegakan hukum. Penggunaan aset sebelum adanya
putusan pengadilan dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik serius terkait kewenangan
dan pengawasan barang sitaan negara.
Sebelumnya, nama PT MMJ juga
sempat disebut dalam polemik dugaan operasional PKS sitaan bersama PT Sumber
Global Agro (SGA). Kini, ketika muncul kabar PT MMJ akan mengoperasikan PT PAL,
sorotan publik kembali mengarah pada pengelolaan aset sitaan bernilai miliaran
rupiah tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan aset
sitaan bisa bebas dipakai oleh pihak tertentu. Ini menyangkut kredibilitas
penegakan hukum,” kata.
Kasus PT PAL sendiri masih
bergulir dalam proses hukum terkait dugaan korupsi kredit. Kejaksaan sebelumnya
telah menyita sejumlah aset perusahaan sebagai bagian dari upaya penyelamatan
aset negara dan pembuktian perkara.
Namun di tengah proses itu, kabar
mengenai rencana operasional kembali perusahaan justru memunculkan tanda tanya
besar. Publik kini menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum, apakah benar
PT MMJ akan mengoperasikan PT PAL, dan atas dasar hukum apa operasional itu
dilakukan sementara status aset masih menjadi barang sitaan negara.
Editor: Sebri Asdian
Ilustrasi AI genered bekabar.id 
