Skandal Integritas Kesehatan, Koordinator BEM NUSANTARA JAMBI, Fadhil: Konsistensi Lembaga Pengawasan Dipertaruhkan

Skandal Integritas Kesehatan, Koordinator BEM NUSANTARA JAMBI, Fadhil: Konsistensi Lembaga Pengawasan Dipertaruhkan

KERINCI, 22 November 2025 – BEM Nusantara Daerah Jambi mendesak dan menuntut lembaga pengawasan pemerintah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.

Temuan ini berpusat pada pendistribusian obat-obatan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Agustus 2025 yang mencakup stok dengan masa kedaluwarsa (Expired Date/ED) antara Oktober 2023 hingga Oktober 2025.

Berdasarkan Kajian akademis Bem Nusantara, ini merupakan Pelanggaran Standar Logistik dan Risiko Kesehatan Publik terkait Pendistribusian obat yang hampir atau telah melewati batas kedaluwarsa pada Agustus 2025 merupakan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dan disengaja dalam manajemen rantai pasok farmasi publik di tingkat kabupaten. Tindakan ini secara langsung melanggar prinsip dasar keselamatan dan keamanan farmasi. Ucap Besita Azhani Presiden Mahasiswa STIKES BIS Sungai penuh.

Lanjutnya, "Obat yang tidak memenuhi standar masa simpan (shelf life) saat didistribusikan berpotensi kehilangan efikasi terapeutik, yang berarti pelayanan kesehatan yang diberikan menjadi sia-sia, dan pada kasus tertentu, dapat membahayakan pasien.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, Menegaskan."Ini adalah bentuk kejahatan birokrasi yang mengorbankan keselamatan rakyat. Kami menduga kuat ada unsur moral dan kesengajaan dalam pengadaan barang murah yang akhirnya didistribusikan mendekati masa kedaluwarsa. DPRD, Inspektorat dan BPK serta Masyarakat harus segera membongkar tuntas skandal akuntabilitas publik ini."

Lanjutnya, Skandal distribusi ini diperkuat dengan dugaan bahwa tindakan tersebut terkoneksi pada dugaan korupsi, ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan pengadaan barang dengan harga miring yang mengabaikan kualitas dan masa efektif produk. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang mengutamakan harga terendah demi "mengamankan" sisa masa kedaluwarsa, jelas melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas PBJ negara."

BEM Nusantara Jambi Mendesak Tiga Pilar Pengawasan untuk Bertindak dan masyarakat mengawal :

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Mendesak penggunaan Fungsi Pengawasan (Hak Angket/Pansus) untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan, mengaudit alokasi anggaran, dan menelusuri motif di balik pengadaan obat near-expired.

2. Inspektorat Kabupaten, Segera lakukan Audit Investigatif Khusus untuk menelusuri seluruh dokumen pengadaan obat-obatan periode 2023-2025, khususnya terkait kesesuaian harga, kualitas, dan masa kedaluwarsa barang yang diterima.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Diminta untuk turun tangan melakukan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus Kerugian Negara terhadap proses PBJ di Dinkes Kerinci.

4. Seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan berhati - hati saat menerima obat atau mengecek terlebih dahulu masa kedaluwarsa obat yang diberikan.

Landasan Hukum dan Dasar Kajian : 

1. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tentang Kriteria Batas Kadaluwarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. 

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3. Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

5. Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.