PTPN VI Kayu Aro Akui HGU Jadi Dilema, Ungkap Alasan Tak Bangun Jalan Beraspal

PTPN VI Kayu Aro Akui HGU Jadi Dilema, Ungkap Alasan Tak Bangun Jalan Beraspal

BEKABAR.ID, KERINCI - Sorotan terhadap minimnya kontribusi PTPN 6 Unit Usaha Kayu Aro selama hampir satu abad beroperasi di Kabupaten Kerinci akhirnya dijawab pihak perusahaan.

Sebelumnya, pertanyaan muncul mengenai apa yang sebenarnya diperoleh Kabupaten Kerinci dari keberadaan perusahaan perkebunan teh yang telah beroperasi sejak 1925 itu. Keluhan mulai dari kondisi jalan yang rusak, minimnya transparansi penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Menanggapi hal tersebut, Humas PTPN 6 Unit Usaha Kayu Aro, Dedi, menyatakan perusahaan selama ini telah berkontribusi melalui berbagai kegiatan sosial.

"CSR kami ada kegiatan-kegiatan sosial, seperti pembuatan TK," ujarnya kepada bekabar.id, beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, dia juga mengklaim ikut membantu penghijauan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), membantu korban angin puting beliung di Gresik Tuo, mendukung Festival Danau Kerinci, MTQ hingga pembangunan masjid.

Dedi juga mengungkapkan bahwa besaran dana CSR tidak dapat dipastikan karena seluruh anggaran dikelola secara terpusat. "Kalau tahun ini Kerinci tidak ada bencana, paling dana itu dialihkan ke daerah lain," katanya.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya mengenai skema penyaluran CSR yang selama ini berjalan. Sebab, CSR tidak hanya identik dengan bantuan saat bencana, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan maupun program berkelanjutan lainnya.

Keluhan mengenai kondisi sejumlah jalan yang dilalui kendaraan pengangkut pucuk teh juga mendapat jawaban. Menurut Dedi, perusahaan memiliki keterbatasan dalam pembangunan jalan. "Kalau perusahaan membangun jalan paling sampai pengerasan. Kalau pengaspalan saya rasa perusahaan tidak sejauh itu," katanya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan perdebatan. Pasalnya, kendaraan roda enam milik perusahaan setiap hari melintasi sejumlah ruas jalan yang menjadi akses masyarakat. Di sisi lain, harapan perusahaan dapat mengambil peran lebih besar dalam menjaga kualitas infrastruktur yang turut menunjang aktivitas operasionalnya.

HGU Diakui Jadi Dilema

Dalam penjelasannya, PTPN 6 juga mengakui keberadaan jalan, desa, hingga fasilitas pemerintah yang berada di dalam kawasan HGU menjadi persoalan tersendiri.

Menurut Dedi, kondisi itu merupakan dilema karena perusahaan memiliki hak atas lahan, sementara pemerintah juga membutuhkan ruang untuk membangun fasilitas publik.

Meski begitu, ia memastikan perusahaan tengah membahas pelepasan status HGU terhadap 13 titik jalan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.

Pembahasan tersebut, kata dia, telah dilakukan sekitar dua pekan lalu. ”Dan diharapkan dapat direalisasikan saat proses perpanjangan HGU pada tahun 2027 mendatang,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian