BEKABAR.ID, KERINCI - Sorotan terhadap minimnya kontribusi PTPN 6 Unit Usaha Kayu Aro selama hampir satu abad beroperasi di Kabupaten Kerinci akhirnya dijawab pihak perusahaan.
Sebelumnya, pertanyaan muncul
mengenai apa yang sebenarnya diperoleh Kabupaten Kerinci dari keberadaan
perusahaan perkebunan teh yang telah beroperasi sejak 1925 itu. Keluhan mulai
dari kondisi jalan yang rusak, minimnya transparansi penyaluran Corporate
Social Responsibility (CSR), kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Menanggapi hal tersebut, Humas
PTPN 6 Unit Usaha Kayu Aro, Dedi, menyatakan perusahaan selama ini telah
berkontribusi melalui berbagai kegiatan sosial.
"CSR kami ada
kegiatan-kegiatan sosial, seperti pembuatan TK," ujarnya kepada
bekabar.id, beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, dia juga mengklaim
ikut membantu penghijauan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),
membantu korban angin puting beliung di Gresik Tuo, mendukung Festival Danau
Kerinci, MTQ hingga pembangunan masjid.
Dedi juga mengungkapkan bahwa
besaran dana CSR tidak dapat dipastikan karena seluruh anggaran dikelola secara
terpusat. "Kalau tahun ini Kerinci tidak ada bencana, paling dana itu
dialihkan ke daerah lain," katanya.
Pernyataan itu memunculkan tanda
tanya mengenai skema penyaluran CSR yang selama ini berjalan. Sebab, CSR tidak
hanya identik dengan bantuan saat bencana, tetapi juga dapat diwujudkan dalam
bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan,
kesehatan maupun program berkelanjutan lainnya.
Keluhan mengenai kondisi sejumlah
jalan yang dilalui kendaraan pengangkut pucuk teh juga mendapat jawaban. Menurut
Dedi, perusahaan memiliki keterbatasan dalam pembangunan jalan. "Kalau
perusahaan membangun jalan paling sampai pengerasan. Kalau pengaspalan saya
rasa perusahaan tidak sejauh itu," katanya.
Pernyataan tersebut kembali
memunculkan perdebatan. Pasalnya, kendaraan roda enam milik perusahaan setiap
hari melintasi sejumlah ruas jalan yang menjadi akses masyarakat. Di sisi lain,
harapan perusahaan dapat mengambil peran lebih besar dalam menjaga kualitas
infrastruktur yang turut menunjang aktivitas operasionalnya.
HGU Diakui Jadi Dilema
Dalam penjelasannya, PTPN 6 juga
mengakui keberadaan jalan, desa, hingga fasilitas pemerintah yang berada di
dalam kawasan HGU menjadi persoalan tersendiri.
Menurut Dedi, kondisi itu
merupakan dilema karena perusahaan memiliki hak atas lahan, sementara
pemerintah juga membutuhkan ruang untuk membangun fasilitas publik.
Meski begitu, ia memastikan
perusahaan tengah membahas pelepasan status HGU terhadap 13 titik jalan bersama
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.
Pembahasan tersebut, kata dia,
telah dilakukan sekitar dua pekan lalu. ”Dan diharapkan dapat direalisasikan
saat proses perpanjangan HGU pada tahun 2027 mendatang,” tukasnya.
Editor: Sebri Asdian

