BEKABAR.ID, KERINCI - Gelombang
kritik kembali menghampiri RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh. Rumah sakit
rujukan di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh itu disorot setelah dugaan
persoalan pelayanan kembali mencuat ke ruang publik. Bagi Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Jambi, ini bukan kejadian
pertama.
Melalui Bidang Hukum dan HAM, DPD
IMM menilai berulangnya keluhan masyarakat menjadi indikator adanya problem
sistemik yang belum disentuh secara mendasar. Kabid Hukum dan HAM DPD
IMM Provinsi Jambi, Yopi Aprizal, menyebut persoalan serupa pernah mereka
angkat sebelumnya. Namun, hingga kini, bayang-bayang masalah yang sama dinilai
masih muncul.
“Jika keluhan serupa terus
berulang, berarti ada yang tidak selesai di tingkat manajemen dan tata kelola.
Klarifikasi saja tidak cukup. Publik membutuhkan perbaikan konkret, bukan
penjelasan normatif,” kata mahasiswa magister ilmu hukum itu.
Menurut dia, rumah sakit sebagai
institusi pelayanan publik tidak hanya tunduk pada standar administratif,
tetapi juga pada tanggung jawab hukum dan mandat konstitusi. Hak atas pelayanan
kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Ketika pelayanan dinilai lamban,
tidak responsif, atau tidak profesional, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra
lembaga, melainkan keselamatan dan martabat pasien.
IMM melihat persoalan ini tidak
boleh disikapi sebagai insiden kasuistik. Evaluasi parsial dan pendekatan
defensif justru berpotensi menutup akar masalah. Tanpa audit menyeluruh
terhadap sistem pelayanan, standar operasional prosedur, serta pola pengawasan
internal, persoalan dikhawatirkan akan berulang dalam pola yang sama.
Karena itu, DPD IMM Provinsi
Jambi mendesak empat langkah tegas. Pertama, evaluasi menyeluruh dan terbuka
terhadap sistem pelayanan serta manajemen rumah sakit, dengan melibatkan unsur
independen bila perlu. Kedua, hasil evaluasi disampaikan secara transparan
kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Ketiga, dilakukan pembenahan
prosedur pelayanan dan penguatan pengawasan internal secara terukur dan
berjangka. Keempat, pemerintah daerah turun tangan memastikan adanya pengawasan
efektif dan tindak lanjut nyata.
“Rumah sakit pemerintah tidak
boleh alergi terhadap kritik. Semakin tertutup sebuah institusi, semakin besar
jarak kepercayaan publik yang tercipta,” ujar Yopi.
Bagi IMM, lanjut dia, sikap ini
merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada organisasi
mahasiswa. Pengawasan terhadap pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan,
adalah bentuk keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. Di tengah tuntutan
peningkatan mutu layanan kesehatan daerah, pembenahan tata kelola bukan lagi
pilihan, melainkan keharusan.
“Tanpa langkah korektif yang
jelas dan terukur, kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan
akan terus tergerus pelan, tetapi pasti,” tukasnya.
Editor: Sebri Asdian
Kabid Hukum dan HAM DPD IMM Provinsi Jambi Yopi Aprizal. IST 
