Klarifikasi Tak Cukup, IMM Minta Pembenahan Sistem di RSUD Mayjen H.A. Thalib

Klarifikasi Tak Cukup, IMM Minta Pembenahan Sistem di RSUD Mayjen H.A. Thalib

Kabid Hukum dan HAM DPD IMM Provinsi Jambi Yopi Aprizal. IST

BEKABAR.ID, KERINCI - Gelombang kritik kembali menghampiri RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh. Rumah sakit rujukan di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh itu disorot setelah dugaan persoalan pelayanan kembali mencuat ke ruang publik. Bagi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Jambi, ini bukan kejadian pertama.

Melalui Bidang Hukum dan HAM, DPD IMM menilai berulangnya keluhan masyarakat menjadi indikator adanya problem sistemik yang belum disentuh secara mendasar. Kabid Hukum dan HAM DPD IMM Provinsi Jambi, Yopi Aprizal, menyebut persoalan serupa pernah mereka angkat sebelumnya. Namun, hingga kini, bayang-bayang masalah yang sama dinilai masih muncul.

“Jika keluhan serupa terus berulang, berarti ada yang tidak selesai di tingkat manajemen dan tata kelola. Klarifikasi saja tidak cukup. Publik membutuhkan perbaikan konkret, bukan penjelasan normatif,” kata mahasiswa magister ilmu hukum itu.

Menurut dia, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik tidak hanya tunduk pada standar administratif, tetapi juga pada tanggung jawab hukum dan mandat konstitusi. Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Ketika pelayanan dinilai lamban, tidak responsif, atau tidak profesional, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra lembaga, melainkan keselamatan dan martabat pasien.

IMM melihat persoalan ini tidak boleh disikapi sebagai insiden kasuistik. Evaluasi parsial dan pendekatan defensif justru berpotensi menutup akar masalah. Tanpa audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan, standar operasional prosedur, serta pola pengawasan internal, persoalan dikhawatirkan akan berulang dalam pola yang sama.

Karena itu, DPD IMM Provinsi Jambi mendesak empat langkah tegas. Pertama, evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap sistem pelayanan serta manajemen rumah sakit, dengan melibatkan unsur independen bila perlu. Kedua, hasil evaluasi disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Ketiga, dilakukan pembenahan prosedur pelayanan dan penguatan pengawasan internal secara terukur dan berjangka. Keempat, pemerintah daerah turun tangan memastikan adanya pengawasan efektif dan tindak lanjut nyata.

“Rumah sakit pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Semakin tertutup sebuah institusi, semakin besar jarak kepercayaan publik yang tercipta,” ujar Yopi.

Bagi IMM, lanjut dia, sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada organisasi mahasiswa. Pengawasan terhadap pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, adalah bentuk keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. Di tengah tuntutan peningkatan mutu layanan kesehatan daerah, pembenahan tata kelola bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

“Tanpa langkah korektif yang jelas dan terukur, kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan akan terus tergerus pelan, tetapi pasti,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian